KOMPAS.com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungannya.
Surat bernomor PENG-138/SU/02/2020 menginformasikan, tes SKD BPKP digelar di tujuh kota, yaitu Manado, Palembang, Banjarmasin, Medan, Jakarta, Makassar, dan Surabaya.
Adapun rincian lokasi dan tanggalnya:
Tes SKD dijadwalkan pada 30 Januari 2020, berlokasi di Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado, Jalan A.A Maramis km 8, Paniki Bawah, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Tes SKD dijadwalkan pada 1 Februari 2020, berlokasi di Kanreg VII BKN Palembang, Jalan Gub. H.A Bastari, Seberang Ulu, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Tes SKD dijadwalkan pada 10 Februari 2020, berlokasi di Kanreg VIII Banjarmasin, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Simak, Ini Barang-Barang yang Dilarang selama Pelaksanaan SKD CPNS 2019
Tes SKD dijadwalkan pada 11-12 Februari 2020, berlokasi di Kanreg VI BKN Medan, Jalan T.B Simatupang Nomor 124, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tes SKD dijadwalkan pada 20 Februari 2020, berlokasi di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Jakarta Timur.
Tes SKD dijadwalkan pada 23 Februari 2020, berlokasi di Kanreg IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang Nomor 3, Daya, Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tes SKD dijadwalkan pada 28 Februari 2020, berlokasi di Kanreg II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman 6, Surabaya.
Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang SKD CPNS 2019, Materi Tes hingga Sistem Penilaiannya
Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).
Kelulusan seleksi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Jumlah maksimal peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah sebanyak 3 (tiga) kali alokasi formasi pada masing-masing jenis formasi dan nama jabatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, Pelamar dari kategori P1/TL diharuskan untuk memilih mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019.
Rincian pelamar kategori P1/TL dapat diakses di sini.
Baca juga: Seluk Beluk SKD CPNS Berbasis CAT, Proses Pelaksanaan hingga Tipsnya