KOMPAS.com - Dalam pekan ini, sejumlah informasi viral terkait lalu lintas, kesehatan, dan gaya hidup beredar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Informasi viral itu seperti, video petugas Jasa Marga mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), obat sakit kepala yang direbus untuk melunakan daging, hingga aksi pemalakan terhadap supir truk di Sidoarjo.
Selain itu, informasi viral lainnya juga sempat meramaikan jagat sosial media, antara lain soal wacana MUI yang akan keluarkan fatwa haram untuk platforn streaming film, Netflix, dan penjualan krim pemutih kiloan di salah satu e-commerce Indonesia.
Serangkaian kabar viral itu awalnya belum memiliki penjelasan yang dapat dipercaya.
Kendati demikian, tim Fact Checker kemudian mencari tahu dan mengonfirmasi untuk mengetahui kebenaran dari kabar viral tersebut.
Baca juga: Viral Video Batu Empedu Diduga Boba, Ini Penjelasannya
Berikut rincian kabar viral yang beredar pada 20-26 Januari 2020.
Salah satu pengguna Facebook, Aditya Darma mengisahkan adiknya diberhentikan dan diambil STNKnya oleh petugas Jasa Marga karena saldo e-toll tidak cukup untuk membayar tol.
Disebutkan, adik Aditya juga diminta membayar sebesar jarak tol terjauh, yakni dari Semarang-Surabaya.
Manager Operasi PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto, Erfan Affandi pun membenarkan hal itu.
Ia mengaku, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/1/2020) pukul 20.44 WIB.
Informasi selengkapnya, dapat disimak di link ini.
Selain itu, beredar unggahan terkait obat sakit kepala yang direbus dan digunakan untuk membuat daging terasa empuk pada Selasa (21/1/2020).
Adapun pihak pengunggah yakni akun Twitter @FOODFESS2.
Dalam twit juga dibubuhi narasi yang menanyakan mengenai kebenaran penggunaan obat sakit kepala untuk melunakkan daging.
Menurut ahli gizi DR. dr. Tan Shot Yen mengungkapkan, tindakan mencampurkan obat sakit kepala ke rebusan daging merupakan hal yang tidak masuk akal.