Provinsi Sulawesi Tenggara
Adapun pengumuman mengenai jadwal tes SKD CPNS 2019 Kemendikbud dapat dilihat di laman resmi mereka di https://cpns.kemdikbud.go.id.
Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai.
Ketika tes, peserta wajib membawa cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS, KTP (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar CPNS.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD.
Lebih lanjut, peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti SKD
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Kemendikbud tahun Anggaran 2019 ini, tidak dipungut biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.