Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, "Cenglu" Kini Bisa Dikenai Denda Rp 250.000

Kompas.com - 24/01/2020, 15:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor ramai diperbicangkan publik.

Unggahan tersebut salah satunya datang dari akun Facebook Irna Mba Na yang tergabung di Grup Facebook Sisi Lain Kab. Tegal.

Hingga saat ini, Jumat (24/1/2020) pukul 15.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 800 kali, dikomentari 457 dan dibagikan lebih dari 140 kali.

Dalam unggahannya, akun Facebook Irna Mba Na menuliskan.

#SLKT_infoplustakon

Pak polisi, kira2 solusinya apa ya dengan peraturan ini? Misal anggota keluarga ada 5, apa harus di unjal satu-satu? Masa ya harus beli mobil
Mohon selain membuat peraturan juga buat solusinya enaknya bagaimana?
#di wilayah Semarang kota sudah diberlakukan

Komen sng lucu-lucu bae endah ora spaneng 

Baca juga: Soal Jenderal Gadungan Calo Akpol, Mengapa Masih Ada Orang Percaya Jalur Belakang?

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan berboncengan lebih dari dua orang (cenglu atau bonceng telu) dengan menggunakan sepeda motor jelas dilarang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Bahkan untuk mengingatkan masyarakat, pihaknya sempat mengunggah informasi perihal peraturan berkendara sepeda motor di akun Instagram resmi Divisi Humas Polri.

"Informasi soal hal ini benar adanya, sudah diunggah juga di akun resmi mabes Polri," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.

Argo berharap dengan diunggahnya informasi tersebut, dapat menyadarkan masyarakat akan keselamatan mereka dalam berkendara.

Diketahui larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor tersebut tertera dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 dijelaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Tak hanya di pasal 106, larangan berboncengan lebih dari dua orang juga termaktub dalam pasal 292 di Undang-undang yang sama.

Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Viral Anggota Polisi Disebut Mendiamkan Korban Kecelakaan, Ini Faktanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com