Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Viral, Berikut Isi Surat Edaran soal Iuran bagi Warga Nonpribumi di Surabaya

Kompas.com - 23/01/2020, 12:20 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai surat edaran di sebuah Rukun Warga (RW) di Surabaya yang menarik iuran berlipat ganda bagi warga nonpribumi viral di media sosial Twitter pada Selasa (21/1/2020).

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @Cittairlanie.

Hingga saat ini, Kamis (23/1/2020) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut sudah di retweet lebih dari 800 kali dan disukai lebih dari 1.000 kali.

Adapun @Cittairlanie menuliskan "Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb. Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?".

Baca juga: Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran bagi Nonpribumi, Ini Penjelasannya

Berdasarkan unggahan di media sosial, berikut sejumlah poin dalam surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, yang viral tersebut:

1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar uang kas RT Rp 500.000 dan RW Rp 500.000.

2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar uang kas untuk RT Rp 2,5 juta dan RW Rp 2,5 juta.

3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar uang kas untuk RT Rp 1,5 juta dan RW Rp 1,5 juta.

4. Barang siapa mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 1 juta, RW Rp 1 juta.

5. Setiap perusahaan (PT,CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 150.000.

6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 100.000.

7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulan untuk kas RW sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Dibatalkan

Sebelumnya, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan surat edaran RW tersebut benar dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Namun, pada Selasa (21/1/2020) pihaknya sudah memanggil perwakilan RW untuk mengklarifikasi terkait surat edaran yang viral tersebut.

Setelah proses klarifikasi dari pengurus RW, pihaknya menyarankan agar surat edaran yang berbau rasis tersebut dibatalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com