2. Keberadaan Dewan Pengawas KPK
Keberadaan Dewan Pengawas KPK, hasil dari revisi UU KPK juga diperdebatkan lantaran dianggap akan memperlambat penanganan kasus korupsi di negeri ini.
Terkait dengan penggeledahan sepekan mendatang di kantor PDI-P, salah satu alasan yang dikemukakan juga terkait dengan perizinan dari Dewas KPK.
"Patut dicatat bahwa dalih penundaan penggeledahan KPK adalah belum adanya izin dari dewan pengawas. Di sini terbukti bahwa Dewas justru dijadikan penghalang dari pemberantasan korupsi," ujar Wijayanto.
Bahkan, Wijayanto menyarankan Dewas untuk mengundurkan diri untuk kebaikan semangat pemberantasan korupsi di tanah air.
Setidaknya jika dalam 3 bulan ke depan, kinerja KPK masih saja jalan di tempat, pengunduran diri ini dirasa penting untuk menjaga integritas dan nama baik mereka sendiri.
3. Menkumham Yasonna Laoly
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah suap yang menimpa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan menyeret eks politisi PDI-P, Harun Masiku.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) membentuk tim hukum untuk melawan KPK karena menganggap Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kepada Harun tidak sah.
Tim hukum tersebut terdiri dari 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera. Dalam daftar anggota tim tersebut, terdapat nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly merupakan seorang kader PDI-P dan menjabat posisi Menteri Hukum dan HAM di 2 periode kepemimpinan Joko Widodo.
"Keberadaan dia dalam tim hukum PDI-P membuat kita bertanya tentang komitmen dan etika politiknya sebagai menteri," sebut Wijayanto.
Menurutnya, Yasonna harus memisahkan dua kepentingan yang berbeda sebagai Menkumham dan kader PDI-P.
Baca juga: Yasonna dalam Tim Hukum PDI-P, antara Kritik dan Pembelaan Jokowi...
4. Presiden Joko Widodo
Di tataran Eksekutif, PDI-P memiliki Joko Widodo. Bahkan, Ketua Umum Megawati pernah menyebut Jokowi sebagai petugas partai yang ia pimpin.