Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Kompas.com - 18/01/2020, 12:21 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Menurut Ani, sebelumnya pernah ada laporan dari wajib pajak menerima email dari alamat yang seolah-olah dari DJP.

"Tapi kami konfirmasikan melalui pengumuman resmi dan sosial media DJP bahwa alamat email di atas bukan dari DJP," kata Kasubdit Humas Perpajakan, Ani Natalia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/01/2020).

Baca juga: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Ingatkan kembali

Ani kemudian menjelaskan KPP Palangkaraya mengangkat gambar yang sudah pernah DJP posting.

Namun Ia menambahkan, konteksnya untuk mengingatkan tentang pelaporan SPT dan untuk waspada ketika menerima email yang mengatasnamakan DJP.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2020.

Sedangkan untuk wajib pajak Badan, paling lambat tgl 30 April 2020.

"Saat ini kami sedang mengimbau para pemberi kerja agar segera memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya, agar mereka dapat melaporkan SPT Tahunan mereka," ujarnya.

Adapun pelaporan bisa lewat online, yaitu dengan login lewat www.pajak.go.id kemudian pilih efiling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com