Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2020, 14:30 WIB

KOMPAS.com - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SNMPTN) 2020, salah satu proses seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di tahun ini kembali dibuka.

Saat ini, tahap pertama dari SNMPTN telah dimulai, yakni proses pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang sudah bisa diinput sejak 15 Januari-8 Februari 2020.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, SNMPTN merupakan satu dari tiga jalur PMB yang dapat diikuti oleh para calon mahasiswa baru.

Selain SNMPTN, ada pula Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Ujian Mandiri di masing-masing perguruan tinggi dengan nama yang berbeda-beda.

Meski sama, namun ada beberapa hal yang berbeda dari penyelenggaraan SNMPTN kali ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Setidaknya terdapat 4 perbedaan atau perubahan sistem yang harus diperhatikan oleh calon peserta:

Baca juga: Bersiap SNMPTN 2020, Ini Informasi Cara Daftar hingga Pilihan Prodi

1. Pemeringkatan dilakukan sekolah

Berbeda dengan pemeringkatan siswa di SNMPTN 2019, pada penyelenggaraan SNMPTN 2020 pemeringkatan siswa pada PDSS akan dilakukan oleh pihak sekolah, bukan berbasis pada data pendidikan.

Hal ini dikarenakan pihak sekolah dinilai lebih memahami dan mengetahui kondisi juga kemampuan masing-masing siswa mereka.

Cara ini memang membuka celah bagi pihak sekolah untuk melakukan manipulasi data, tetapi siapapun nantinya dapat memantau pemeringkatan ini dan dapat mengetahui jika terdapat manipulasi.

Berdasarkan penjelasan resmi di laman SNMPTN, pemeringkatan ini nantinya didasarkan pada nilai mata pelajaran tertentu sesuai dengan jenis sekolah (SMA atau SMK) dan peminatan belajar siswa (IPA, IPS, atau Bahasa).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com