Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Dampak Erupsi Gunung Taal di Filipina Bagi Indonesia ?

Kompas.com - 14/01/2020, 17:18 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gunung Berapi Taal, yang berlokasi sekitar 37 mil (60 kilometer) selatan ibukota Manila di Pulau Luzon, meletus pada hari Senin (13/01/2020).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa wilayah Indonesia tak terkena dampak abu vulkanik erupsi Gunung Taal yang terjadi di Filipina sejak Minggu (12/01/2020).

“Belum ada (dampak). Arah angin ke Utara-Timur ke arah Samudera Pasifik. BMKG juga mengkonfirmasi bahwa debu tidak mengarah ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Agus Wibowo dihubungi Kompas.com, Senin (13/01/2020).

Senada dengan Agus, Kepala Bidang Analisis Variabilitas Iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) Indra Gustari juga mengkonfirmasi kemungkinan kecil adanya dampak erupsi ke Indonesia.

"Kalau melihat letusannya sampai saat ini, kecil kemungkinan dampak langsung ke Indonesia," kata Indra dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).

Baca juga: Gunung Taal di Filipina, Salah Satu Gunung Berapi Terendah di Dunia

Penerbangan Indonesia aman

Sementara itu, Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan BMKG Agus Wahyu Raharjo menyampaikan sampai dengan saat ini letusan Gunung Taal tak ada pengaruhnya pada penerbangan di Indonesia.

"Belum ada pengaruhnya pada penerbangan di Indonesia karena cukup jauh dari Indonesia, pola angin dari timur laut, sebaran abu vulkanik bergerak ke arah barat daya," kata Agus saat dihubungi Kompas.com Selasa (14/01/2020).

Agus juga menyampaikan seandainya Gunung Taal kembali mengalami letusan, kemungkinan besar Indonesia tetap aman.

"Kalau terjadi letusan lagi dari pola sebaran tadi Indonesia masih aman," kata dia.

Diberitakan CNN (14/01/2020) Institut Vulkanologi dan Seismologi Filipina (PHIVOLCS) telah meningkatkan level ke tingkat siaga menjadi empat yang berarti “letusan eksplosif” dapat terjadi beberapa jam atau hari mendatang.

Joseph Michalski, direktur divisi Ilmu Bumi dan Planet di Universitas Hong Kong menyampaikan apabila kembali meletus, abu yang membawa pecahan kaca mikroskopis berpotensi dibawa 100 kilometer (62 mil) atau lebih yang bisa mencemari pasokan udara dan air.

Michalski mengatakan masih terlalu dini untuk mengatakan seberapa besar letusan yang akan terjadi.

Baca juga: Gunung Taal di Filipina Meletus, Turis: Pengalaman Sekali Seumur Hidup

Namun, gunung berapi kecil ini berdasarkan riwayatnya tetap memiliki potensi bahaya. Hal itu karena lokasi Gunung Taal di danau yang bisa menimbulkan interaksi magma dengan air yang bisa membuat letusan gunung berapi jauh lebih eksplosif.

Berdasarkan laporan otoritas resmi Filipina kolom abu teramati dengan ketinggian sekitar 1 kilometer dari kawah utama

Pihak Institut Vulkanologi dan Seismologi Filipina menyebut abu erupsi jatuh ke wilayah yang paling dekat dengan kawah meliputi Tagaytay, Batangas dan Cavite.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com