Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Lampu Motor Tak Menyala di Siang Hari, dan Gugatan UU LLAJ di MK...

Kompas.com - 13/01/2020, 18:03 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliado Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ menyebutkan, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sementara, Pasal 293 Ayat (2) UU menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Permohonan ini dilayangkan setelah keduanya ditilang polisi saat mengendarai sepeda motor dengan lampu tidak menyala pada siang hari.

Dalam permohonan gugatannya, kedua mahasiswa ini menyinggung tindakan yang sama pernah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ketika mengendarai motor saat melakukan kunjungan ke Tangerang pada 4 November 2018.

Ia menilai, hal ini tidak adil karena konstitusi mengatur soal asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Kembali Dipersoalkan, Bagaimana Aturan Menyalakan Lampu Motor di Negara Lain?

Lampu motor Jokowi tak menyala

Pada 4 November 2018, Jokowi mengendarai motor kustom Chopper dengan lampu depan yang tidak menyala.

Kala itu, ia melakukan kunjungan di Tangerang, Banten.

Tak menyalanya lampu depan motor Jokowi saat berkendara juga menjadi perhatian netizen saat itu.

Motor tersebut baru beberapa bulan dibeli oleh Jokowi, sebelum akhirnya ia gunakan dalam kunjungannya di Tangerang.

Helm yang dikenakan Presiden Jokowi juga dibeli sehari sebelumnya di Indonesia Motor Show, 3 November 2018.

Menggunakan jaket merah dan celana jins, pagi itu Jokowi melintasi Jalan MH Thamrin, Cikokol menuju Pasar Anyar, Tangerang, untuk mengecek harga bahan-bahan pangan yang dikabarkan tidak stabil.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Perindustrian Erlangga Hartarto dan kepala daerah setempat.

Setibanya di tempat tujuan, Jokowi dan rombongan disambut oleh warga yang berada di sana.

Sebelumnya, sepanjang perjalanan, banyak warga yang tidak menyadari keberadaan Jokowi yang tengah melintas menggunakan motor.

Setelah membuka helm dan turun dari motor berwarna hijau miliknya, Jokowi pun langsung menyalami warga.

Baca juga: Lampu Motor Custom Jokowi Dibahas Lagi

Mengapa tak menyala?

Motor Kustom yang dikendarai Jokowi merupakan karya Katros Garage. Builder motor itu, Andi Akbar alias Atenx, seperti diberitakan Kompas Otomotif, 5 November 2018, saat itu mengaku belum mengetahui mengapa lampu depan motor tersebut tidak menyala.

Menurut dia, saat dites sebelum digunakan, semuanya normal. 

"Sebelum dipakai motor sudah kami jajal lebih dulu. Kami cek semuanya termasuk tekanan angin, dan itu normal. Itu memang jadi policy kami. Pertama, karena kami tahu ini motor bukan daily use, lalu yang pakai ini kan RI 1. Jadi kami harus pastikan semua safety," kata Atenx.

Namun, Atenx mengakui telah memodifikasi lampu depan motor tersebut menggunakan produk aftermarket daymaker dengan teknologi LED (Light Emitting Diode).

Untuk mendukung fungsi lampu baru permintaan Jokowi tersebut, dibutuhkan arus listrik yang stabil yang dapat dilakukan dengan sistem kelistrikan Direct Current (DC).

"Bapak (Jokowi) minta pasang daymaker, otomatis itu butuh DC agar pasokan arus stabil, karena kalau diambil dari AC (alternating current) takutnya saat beliau riding ada kendala seperti mogok. Nah, supaya simple dan aman akhirnya kita pasang saklar seperti motor konvensional," kata Atenx.

Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Mahasiswa UKI Singgung Jokowi Tak Ditilang Saat Lampu Motor Mati

Ada perbedaan antara penggunaan sistem kelistrikan AC dan DC.

Jika AC yang diterapkan, lampu depan baru menyala ketika mesin dihidupkan. Saat hanya kontak yang dihidupkan, maka lampu belum akan menyala.

Sebaliknya, untuk sistem DC, lampu langsung akan menyala saat kontak sudah dihidupkan, meskipun mesinnya belum dinyalakan.

Lampu bisa mati, salah satunya karena penggunaan sistem kelistrikan DC yang lebih menyerap banyak energi, tetapi aki pada motor yang sebenarnya bersistem AC belum disesuaikan menjadi DC.

Versi asli lampu depan dari motor ini adalah menggunakan lampu jenis bohlam yang otomatis menyala saat motor diaktifkan atau Automatic Headlamp On (AHO).

Penjelasan Kepolisian 

Sementara itu, mahasiswa UKI yang ditilang pada pukul 09.00 WIB karena lampu motornya tidak dinyalakan saat berkendara, mempertanyakan pasal yang dialamatkan kepadanya.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ tentang kewajiban pengendara menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Menurut Eliadi dalam surat permohonannya, saat ia dan temannya ditilang, belum masuk dalam kategori siang.

Ia mendasarkan kategori waktu ini pada kebiasaan dan pemaknaan waktu oleh masyarakat Indonesia.

Namun, alasan itu tetap tidak meloloskan mereka dari tindak tilang yang diberikan petugas kepolisian.

Polisi menyebutkan, peraturan menyalakan lampu di siang hari dibuat untuk keselamatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan, lampu yang dinyalakan di siang hari bisa membuat pengendara yang lain waspada dan sesuai dengan standard keselamatan internasional.

Selama ini, angka kejadian dan korban kecelakaan lebih dari 60 persen merupakan pengguna sepeda motor.  

"Untuk menangani hal tersebut, dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor," kata Istiono, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Namun, ia tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengenai batasan waktu di balik term  "siang" yang digunakan dalam UU LLAJ.

Sementara itu, menanggapi uji materi UU ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, ada aturan pengecualian atau privilege bagi Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, hal itu diatur dalam UU tersebut. Ngabalin menyebutkan diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135.

Baca juga: UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Fabian Januarius Kuwado, Stanly Ravel, Donny Dwisatryo Priyantoro, Nursita Sari | Editor: Kristian Erdianto, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Azwar Ferdian, Agung Kurniawan, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com