KOMPAS.com - Hari ini 231 tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 1789, pemilihan presiden Amerika Serikat pertama kali dilangsungkan.
Dikutip dari History, sebulan kemudian, pada 4 Februari, George Washington terpilih sebagai presiden dan dilantik pada 30 April 1789.
Semenjak pertama kali dilangsungkan, hingga saat ini pemilihan presiden Amerika Serikat menggunakan sistem Electoral College.
Electoral College sendiri adalah sistem di mana presiden akan terpilih bukan berdasarkan suara terbanyak dari rakyat, melainkan jumlah alokasi kursi anggota kongres yang terpilih dari setiap negara bagian.
Partai politik biasanya mencalonkan calon presiden mereka melalui konvensi.
Untuk memenangkan kursi kepresidenan, seorang kandidat membutuhkan mayoritas 270 suara pemilih dari kemungkinan 538 suara.
Sistem tersebut memberi semua warga negara Amerika di atas usia 18 tahun hak untuk memilih pemilih, yang pada gilirannya memberikan suara untuk presiden.
Namun, anggota Kongres AS tidak dapat menjadi pemilih.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Legenda Film Bisu, Charlie Chaplin Meninggal Dunia
Suara populer
Setiap negara bagian diizinkan untuk memilih sebanyak mungkin pemilih karena memiliki senator dan perwakilan di Kongres.
Secara historis, lebih dari 99 persen elector memberikan suara mereka sejalan dengan suara populer.
Secara umum, suara populer dihitung pada 6 Januari sebagai formalitas, dan pada 20 Januari presiden disumpah jabatan.
Namun sistem electoral college mendapat beberapa kritikan.
Beberapa pihak berpendapat, dalam sistem ini kandidat presiden dapat memenangkan pemilu bahkan jika tidak memenangkan suara populer.
Hal ini terjadi dalam pemilu 1876, 1888, 2000, dan 2016.