KOMPAS.com - Persoalan antara Indonesia dan China terkait dugaan pelanggaran teritori oleh kapal penangkap ikan dan coast guard China menjadi perbincangan yang meramaikan jagad Twitter Indonesia.
Dari daftar trending terkait Natuna, "Bu Susi" masuk di dalamnya.
Ketika diklik, isi twit yang diunggah netizen merespons kasus Indonesia vs China, yang kemudian membandingkan dengan kebijakan di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam menindak kapal asing yang melakukan pelanggaran.
Susi, yang dikenal aktif di Twitter, selama ini juga vokal menanggapi peristiwa yang terjadi pada pertengahan Desember lalu di Laut Natuna itu.
Hingga Sabtu (4/1/2020) pagi, trending "Bu Susi" diramaikan dengan lebih dari 2.500 twit.
Baca juga: Ketegasan Indonesia Tak Akui Klaim China soal Natuna hingga Siaga Tempur TNI
Selain "Bu Susi", "Natuna", "Prabowo", dan "Luhut" juga masuk daftar trending terkait perbincangan soal Indonesia vs China di Laut Natuna.
Pada Jumat (3/1/2020), twit Susi yang mengomentari persoalan kapal asing yang masuk Natuna memang menjadi perhatian netizen.
Melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, Susi mempertanyakan mengapa Indonesia tidak lagi bertindak tegas terhadap kapal-kapal asing yang melanggar batas atau regulasi.
Menurut Susi, sejak 2015, kapal asing tak berani memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE).
Berikut twit Susi:
????????????????@susipudjiastuti Tangkap dan tenggelamkan kapal yg melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wil ERZ kita diakui Unclose. Bila dr tahun 2015 sd mid 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wil ZEE kita. Kenapa hal yg sama tidak bisa kita lakukan sekarang ????????????????
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 3, 2020
Seperti diberitakan, kapal penangkap ikan dan coast guard China diduga melakukan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan memasuki Perairan Natuna.
Tidak hanya masuk, mereka juga melakukan pelangaran ZEE seperti melakukan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah yang masih masuk dalam teritori Indonesia.
Hal ini berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
Atas hal ini, Indonesia pun telah bertindak dengan melakukan pengusiran meskipun kapal-kapal itu kembali lagi ke Perairan Natuna.
Kementerian Luar Negeri merespons peritiwa ini dengan memanggil Duta Besar China di Jakarta dan melayangkan protes secara diplomatis atas adanya permasalahan ini.
Baca juga: Alasan Prabowo Ingin Diplomasi Damai Selesaikan Persoalan dengan China di Laut Natuna