Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Menyalakan Mesin Mobil di Kapal Laut Berbahaya?

Kompas.com - 28/12/2019, 19:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat, terutama yang hendak berlibur pada libur tahun baru 2020 untuk tidak menyalakan mesin mobil saat menggunakan moda kapal laut.

Hal itu lantaran polusi udara akibat asap kendaraan dari mesin mobil dapat menimbulkan racun bagi masyarakat lain.

Adapun hal ini juga disampaikan Kemenhub melalui akun Twitter resmi Kemenhub, @kemenhub151 pada Sabtu (28/12/2019).

Baca juga: 5 Modus Penyelundupan Kendaraan Mewah, dari Klaim Suku Cadang hingga Batu Bata

Penjelasan Kemenhub

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengungkapkan bahwa bahaya yang terjadi jika menyalakan mesin mobil saat ada di kapal laut, yakni terhirupnya gas karbon monoksida (CO) yang berpotensi meracuni penumpang.

"Asap kendaraan yang mengandung gas karbon monoksida (CO) akan memenuhi tempat parkir dan masuk ke ventilasi utama dan berpotensi meracuni penumpang dan awak kapal," ujar Hengki kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2019).

Oleh karena itu, penumpang yang menggunakan moda kapal laut diimbau untuk mematikan mesin mobil dan duduk di dalam kabin kapal hingga tiba di tempat tujuan.

"Karena, ketika mesin menyala, apabila dalam keadaan darurat tentunya akan menghambat proses evakuasi," katanya lagi.

Kemudian, Hengki juga mengungkapkan, larangan tersebut dibuat dengan tujuan menghindarkan/mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (contoh: kebakaran) akibat percikan api dari mesin atau knalpot.

Baca juga: Meski Indomie Jadi Ramen Terenak Dunia, Ini Bahaya Jika Dimakan Tiap Hari

Tujuan lain yakni apabila terjadi kondisi emergency di kapal, maka akan lebih mudah mengevakuasi penumpang yang terkumpul di ruang penumpang.

"Dampak dari pelarangan tersebut maka penumpang harus berada di ruang penumpang dan operator kapal harus memastikan fasilitas penumpang selalu dalam keadaan nyaman," imbuh dia.

Selain itu, Hengki mengungkapkan bahwa sebagai salah satu pelayanan aspek pemuatan kendaraan, ia juga menyampaikan beberapa imbauan lainnya.

"Ruangan kendaraan agar penumpang dilarang merokok, dilarang menghidupkan mesin kendaraan selama pelayaran sampai pintu rampa dibuka kembali, dilarang membuang sampah ke laut, dan dilarang bersandar di railing," kata Hengki.

Penjelasan di atas, imbuhnya sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI No. 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan.

Baca juga: [HOAKS] BPJS Blokir Pelanggan yang Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com