KOMPAS.com – Sebuah video tentang penumpang kereta api yang mengisap rokok elektrik di dalam kereta viral di media sosial.
Unggahan tersebut diketahui berasal dari Instastory akun penumpang tersebut pada 24 Desember 2019.
Salah satu akun yang mengunggah kembali video tersebut adalah akun @jatinegarailways.
Hingga kini unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 34 ribu kali.
Adapun lokasi kejadian terjadi di dalam KA Pangandaran rute Banjar-Gambir Premium 2.
Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan tengah mengembuskan asap vape ke kamera.
Dalam video juga disertai pula caption “dilarang melarang elsa”. Video tersebut menuai beragam tanggapan dari netizen.
Bagaimana sebenarnya aturan di dalam kereta?
Baca juga: Fakta Video Penumpang Isap Vape di Kereta, Viral di Medsos hingga PT KAI Akan Tingkatkan Pengawasan
Vice President Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan menjelaskan, merokok adalah salah satu hal yang dilarang dilakukan di dalam kereta api.
“Rokok yang dilarang adalah rokok tembakau atau rokok konvensional dan rokok elektrik,” kata Yuskal, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/12/2019).
Yuskal menyebutkan, jika petugas menemukan atau menerima laporan adanya penumpang yang merokok di kereta baik di kursi, sambungan antar kereta, atau toilet, maka Polsuska yang berdinas akan menegur penumpang tersebut untuk mematikan rokok.
“Selanjutnya kondektur akan menghubungi pusat kendali untuk meminta kereta api diberhentikan di stasiun pertama yang akan dilewati, lalu penumpang tersebut diturunkan,” kata dia.
Baca juga: Beredar Video Penumpang Isap Vape di Kereta, PT KAI Layangkan Teguran
Lebih lanjut, Yuskal mengingatkan, para penumpang harus memerhatikan sejumlah aturan saat berada di dalam kereta api.
Aturan tersebut di antaranya adalah:
Sementara itu, terkait dengan video yang viral tersebut, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (27/12/2019), PT KAI sudah menghubungi penumpang tersebut untuk tidak melakukan aksinya kembali pada kemudian hari.
PT KAI juga akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.