KOMPAS.com – Jagad maya Twitter dihebohkan dengan adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di salah satu situs konten pornografi.
Akun bernama “Kemkominfo” tersebut memiliki tanda centang biru sebagai bukti terverifikasi.
Akun tersebut juga diketahui telah bergabung dalam situs porno sejak 6 bulan silam.
Salah satu pengguna media sosial Twitter @sleepyheadbonzo mempertanyakan adanya akun tersebut.
Hingga Jumat (27/12/2019) pagi, unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 6.500 kali.
Mengklarifikasi hal ini, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, yang biasa disapa Nando, mengatakan, situs porno tersebut sebenarnya telah diblokir Kemkominfo sejak 2017.
Baca juga: Viral Foto Akun Kemenkominfo di Situs Porno, Ini Klarifikasinya
Mengapa ada akun Kemkominfo di situs porno yang telah diblokir dan memiliki tanda verifikasi centang biru?
Nando menjelaskan, tanda verifikasi di situs porno itu mudah saja dilakukan oleh pelaku karena langkah untuk verifikasi tidak sulit.
Untuk verifikasi, kata dia, hanya dibutuhkan foto maksimal 5 MB, berjenis .jpg, .gif, atau .png.
"Kalau di PornHub itu hanya menyebutkan segelintir persyaratan verified. Itu tidak seperti yang Anda bayangkan, beda dengan persyaratan di Instagram, Twitter, atau YouTube," kata Nando, Kamis (26/12/2019).
Dengan demikian, menurut dia, mudah saja menggunakan logo atau kop surat seolah itu adalah akun Kemkominfo untuk mendapatkan verifikasi.
Terkait kemunculan akun Kemkominfo di situs porno tersebut, Nando mengatakan, Kemenkominfo mengalami kerugian berupa anggapan bahwa kementerian mendukung industri pornografi.
"Kerugian yang kami terima jelas, masyarakat menilai seakan-akan informasi ini benar. Kemudian masyarakat menilai Kemenkominfo yang seharusnya memerangi pornografi malah terlibat dalam pornografi," ujar Nando.
Baca juga: Viral Foto Akun di Situs Porno, Ini Kerugian yang Dialami Kemenkominfo
Menurut dia, pelaku pembuat akun tersebut sengaja membangun asumsi masyarakat untuk hal itu.
Tindakan pelaku tersebut dinilai tindakan kejahatan melalui usaha mengindustralisasikan pornografi di Indonesia.