KOMPAS.com - Kasus penyelundupan satwa di Indonesia masih kerap terjadi.
Sepanjang 2019, sejumlah kasus penyelundupan satwa dari dan ke Indonesia marak ditemukan.
Satwa yang diselundupkan oleh okum tak bertanggung jawab tersebut beragam jenisnya.
Dihimpun dari berbagai pemberitaan, berikut adalah sederet kasus penyelundupan satwa langka yang ditemukan di Indonesia:
Melansir Harian Kompas, 24 Maret 2019, petugas pengamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan anak orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), Jumat (22/3/2019).
Melansir laman WWF Indonesia, semua sub-spesies orangutan Borneo adalah spesies langka dan sepenuhnya dilindungi oleh perundang-undangan Indonesia.
Spesies ini diklasifikasikan oleh CITES dalam kategori Appendix I (spesies yang dilarang untuk perdagangan komersial internasional karena sangat rentan terhadap kepunahan).
Orangutan termasuk satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Upaya penyelundupan ini terungkap saat ZA yang akan meninggalkan Bali menuju Rusia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai terdeteksi alat sinar-X membawa orangutan yang dimasukkan ke koper.
Selain orangutan, juga ditemukan tokek dan kadal. Keduanya tidak termasuk satwa dilindungi, tetapi pengirimannya dilengkapi dokumen dan melalui proses karantina hewan.
Baca juga: 3 Orangutan Hasil Perdagangan Liar dari Thailand Kembali Dilepasliarkan
Pada 27 Maret 2019, upaya penyelundupan empat anakan komodo digagalkan tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Setelah ditelusuri, jual beli satwa dilindungi ini dilakukan melalui media sosial.
Mengutip Harian Kompas, 28 Maret 2019, dicurigai jual beli ini juga menyasar pembeli di Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Hong Kong, dan China.