Sebab, produk-produk IndoXXI menyediakan layanan hiburan berupa film dan musik ilegal di mana kreator jelas dirugikan.
Oleh karena itu, Kemenkominfo menggandeng Direktorat Hak Kekayan Intelktual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya ilegal secara luas.
Meski saat ini pemerintah baru menerapkan pemblokiran, namun mereka juga mencari cara untuk memberikan efek jera bagi situs-situs streaming film ilegal di masa mendatang.
Baca juga: Rekomendasi 4 Film Horor yang Bisa Anda Ditonton pada 2020
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Againts Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, disebukan bahwa sebanyak 44 persen pengguna berusia 18-24 tahun yang mengakses situs "nakal" ini.
Sementara itu, IndoXXI juga merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Setelah pemblokiran tersebut, pihak IndoXXI mengumumkan akan undur diri menutup layanan mulai 1 Januari 2020.
Adapun pengumuman itu disampaikan pada pop-up yang muncul di halaman utama situs tersebut.
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini".
Baca juga: Siap-siap, Berikut Film Animasi dan Action yang Tayang di 2020
(Sumber: Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi | Editor: Reza Wahyudi, Reska K. Mistanto, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.