KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap situs menonton film ilegal, seperti IndoXXI dan lainnya sejak Juli 2019 lalu.
Namun, tindakan tegas dari pemerintah ini tidak serta merta membuat platform situs ilegal tersebut langsung lenyap.
Sementara itu, IndoXXI sendiri mengumumkan bahwa meraka akan menutup situs tersebut mulai 1 Januari 2020.
Berikut 5 fakta soal IndoXXI:
Sejumlah masyarakat terutama pencinta film "gratisan" tentu menunggu-nunggu keluaran film terbaru di situs ilegal IndoXXI.
Mereka dinilai rela mengantre lebih lama demi dapat menonton film kesukaannya dengan cara "gratis".
Tetapi, tidak semua masyarakat sadar bahwa akses ke situs tersebut tidak sepenuhnya "gratis".
Berdasarkan penjelasan dari spesialis keamanan internet dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya menyampaikan bahwa penonton akan dipaksa mengklik "tutup" rentetan iklan yang muncul dan menutup layar.
Jika iklan tersebut diklik, maka keuntungan akan mengalir ke pemilik situs.
Baca juga: Berikut Alasan Kominfo Blokir Situs IndoXXI
Ketika pengakses situs gratis mengklik iklan tersebut, tidak hanya keuntungan yang didapatkan oleh pemilik situs, melainkan berdampak pada ancaman malware.
Jika terkena malware, komputer kita akan digunakan untuk tujuan negatif yang akan memberikan kerugian secara langsung dan tidak langsung.
Adapun kerugian yang akan dialami, yakni komputer pengguna menjadi komputer zombie di mana kondisi ini dapat digunakan untuk menambang bitcoin.
Sebab, korbannya akan mengalami kerugian dari aspek listrik dan bandwidth.
Sementara, jika sudah terkena malware, jelas datanya akan dienkripsi dan harus membayar uang tebusan jika ingin data tersebut kembali.
Kemudian, hadirnya IndoXXI dianggap telah mencederai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).