Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Sepanjang 2019, Ganti Dirut Sebanyak 4 Kali

Kompas.com - 24/12/2019, 05:45 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya memilih Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PLN.

Penetapan jajaran pimpinan PT PLN menjadi salah satu agenda prioritas Erick Thohir.

Sebab, sejak April 2019, PLN tidak memiliki direktur utama definitif paska Sofyan Basir, Dirut PLN sebelumnya, ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap PLTU Riau I.

Setelah itu, pemerintah telah melakukan pergantian jabatan pelaksana tugas direktur utama PLN sebanyak 4 kali.

Mereka adalah Muhamad Ali, Djoko Raharjo Abumanan, dan Sripeni Inten Cahyani.

Tidak hanya pergantian dirut, perjalanan PLN sepanjang tahun ini juga menghadapi tantangan lain, yakni pemadaman listrik massal yang terjadi di sebagian wilayah Jawa bagian barat.

Pemadaman listrik di antaranya terjadi di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

Berikut daftar persoalan yang harus dihadapi oleh PLN sepanjang 2019: 

1. Sofyan Basir terjerat kasus suap PLTU Riau-1, akhirnya bebas

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tak bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir karena dinilai tak bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Pada 24 April 2019, Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perjalanan sidang ini, Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Dikutip dari Kompas.com, 7 Oktober 2019, jaksa menilai, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Namun, hakim memutus sebaliknya. Pada 4 November 2019, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir.

Dikutip dari Kompas.com, 6 November 2019, majelis hakim yang diketuai Haryono dalam putusannya menyatakan unsur membantu kejahatan yang didakwakan jaksa KPK terhadap Sofyan tidak terbukti.

Terhadap vonis bebas tersebut, KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kamis Besok, KPK Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com