Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update CPNS 2019: 225.000 Sanggahan Masuk, Sudah Dijawab 79.000

Kompas.com - 19/12/2019, 13:17 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di sejumlah instansi telah diumumkan.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, para pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan waktu mengajukan sanggahan selama tiga hari.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 225.559 sanggahan telah masuk hingga Kamis (19/12/2019) pagi ini.

Dari jumlah itu, 79.248 sanggahan telah dijawab oleh masing-masing instansi.

"Kondisi pagi ini, 225.599 sanggahan telah masuk, 79.248 di antaranya sudah dijawab," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS

Menurut dia, sebagian besar sanggahan yang masuk didominasi oleh salah unggah dokumen.

BKN sendiri telah merilis daftar instansi yang telah selesai menjawab sanggahan per tanggal 18/12/2019.

Berikut daftarnya:

  1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Sekretariat Jenderal MPR
  5. Sekretariat Jenderal DPR RI
  6. Kepolisian Negara
  7. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
  8. Pemerintah Kab. Muaro Jambi
  9. Pemerintah Kab. Gunung Mas
  10. Pemerintah Kab. Sukamara
  11. Pemerintah Kab. Barito Kuala
  12. Pemerintah Kab. Bombana
  13. Pemerintah Kab. Belu
  14. Pemerintah Kab. Malaka
  15. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Ketentuan sanggahan

Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan juga hanya bisa menyampaikan alasan sanggahan maksimal dalam 255 karakter untuk setiap sanggahan.

"Iya (255 karakter), saya kira 255 sudah cukup untuk melakukan sanggahan," kata Paryono, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (17/12/2019).

Oleh karena itu, Paryono berpesan agar pelamar yang ingin mengajukan sanggahan harus bisa menggunakan kalimat yang singkat, jelas, lugas, dan bisa dipahami oleh lawan bicara.

"Bisa dipahami oleh penyanggah dan instansi yang disanggah," papar dia.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?

Apakah sanggahan bisa ubah keputusan?

Dalam siaran resmi yang ditayangkan di Youtube BKN, awal Desember lalu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sanggahan yang diberikan pelamar ini bisa mengubah status kelulusan.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat) itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," ujar Ridwan, Senin (2/12/2019).

Verifikasi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Selanjutnya, instansi mengumumkan hasil final seleksi administrasi setelah masa sanggah berakhir.

Pelamar yang lolos dapat mengikuti seleksi lanjutan, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Sistem CAT Pada CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com