Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pertamina dan Bisnis Anak Cucunya

Kompas.com - 15/12/2019, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana memperketat perihal aturan pembentukan anak usaha BUMN.

Selain itu pihaknya juga berencana memperlebar hak Kementerian BUMN di antaranya adalah menutup serta memerger BUMN.

Hal itu terkait dengan adanya temuan mengenai direksi BUMN yang menjadi komisaris di 6 perusahaan anak cucu.

Jika melihat secara etika, Erick menilai mereka yang sudah menjadi dirut paling tidak hanya membawahi dua atau tiga perusahaan.

Pertamina jadi sorotan

Salah satu perusahaan yang saat ini tengah disorot adalah Pertamina.

Usai melakukan rapat dengan Pertamina, Erick mengatakan dirinya mendapati fakta tentang banyaknya anak usaha Pertamina.

"Kemarin saya rapat dengan Pertamina, ternyata ada 142 perusahaan di Pertamina," ujarnya ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Jumat (14/12/2019).

Berkaitan dengan hal tersebut Erick meminta jajaran direksi dan Komisaris Pertamina untuk memetakan bisnis anak cucu tersebut.

Termasuk memeriksa kondisi kesehatan setiap perusahaan.

Langkah tersebut diambil, karena dirinya khawatir keberadaan perusahaan anak cucu ini hanya akan menggerogoti Pertamina.

Baca juga: Bikin Geli Erick Thohir, Berikut 3 Fakta soal Garuda Tauberes

Anak usaha Pertamina

Melansir dari Annual Report Pertamina, perusahaan yang mengurusi perihal gas dan minyak bumi ini memang memiliki sejumlah anak usaha.

Bisnis-bisnis Pertamina sendiri banyak yang tak berkaitan dengan lini bisnis utama yakni usaha hulu dan hilir migas.

Bisnis-bisnis di luar sektor energi ini cukup kompleks dan beragam. Seperti rumah sakit, hotel, bandara, maskapai penerbangan, properti, asuransi, hingga minimarket.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com