Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refleksi dari Meninggalnya Bayi 40 Hari karena Tersedak Pisang yang Diberi Ibunya...

Kompas.com - 12/12/2019, 18:56 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang bayi perempuan berinisial AH yang masih berusia 40 hari meninggal dunia akibat tersedak pisang saat disuapi oleh ibunya.

Bayi tersebut meninggal pada Minggu (8/12/2019) dini hari setelah sempat dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ibu sang bayi, YS (27), mengaku memberikan sedikit potongan pisang kepada AH.

Ia tidak menduga apa yang dilakukannya justru membuat putrinya meninggal dunia.

YS mengaku tak hanya memberikan ke AH, tetapi juga ke kembarannya. Namun, kembaran AH tidak mengalami masalah apa pun.

Peristiwa ini memunculkan keprihatinan dan menyayangkan hal ini.

Baca juga: Bayi 40 Hari Meninggal Tersedak Pisang, Kenali Fase Pemberian MPASI

Bayi seusia itu tak seharusnya diberikan makanan lain selain air susu ibu (ASI).

Apa pelajaran dan refleksi yang bisa diambil terkait peristiwa ini?

Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Ini suatu pukulan tersendiri buat kita semua. Bagaimana seorang ibu bisa tidak tahu memberikan MPASI terlalu dini bisa seberbahaya itu,” kata Nia saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2019).

Pasalnya, kejadian tersebut terjadi di kota besar yang seharusnya fasilitas tenaga kesehatan dan akses informasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada bayi seharusnya sudah didapatkan ketika ibu selesai persalinan.

Baca juga: Fakta Kematian Bayi 40 Hari karena Tersedak Potongan Kecil Pisang

“Seharusnya ketika ibu keluar rumah sakit, sudah tahu misal cara menyusui yang baik gimana, cara menyusui gimana, boleh dikasih apa saja? Padahal harus tahu bayi eksklusif 6 bulan ASI. Sepertinya informasi tersebut tak tersampaikan dengan baik,” kata dia.

Menurut Nia, perihal ibu menyusui seharusnya bukan hanya tanggung jawab sang ibu, tetapi juga tanggung jawab suami sebagai ayah, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com