Dari sekian banyak pihak yang menolak kemungkinan pemberian hukuman mati untuk terpidana tipikor, salah satu pihak yang merasa tidak memiliki beban untuk hal itu adalah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.
Ia mengaku tidak memiliki beban untuk mengeksekusi hukuman mati, jika undang-undang secara legal mengaturnya.
"Kami menjalankan undang-undang, enggak ada beban apa-apa, kita menjalankan UU, kenapa harus beban," kata Burhanuddin, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: John Lennon Ditembak Mati oleh Penggemarnya
Saat ini, Undang-Undang baru mengatur pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tipikor yang berbuat kejahatan di tengah krisis ekonomi dan bencana alam.
"Undang-Undang kan belum mengatur itu. Ada hal-hal tertentu, kita dengan alasan tertentu, bisa (diterapkan hukuman mati)," ujar dia.
Tokoh lain yang sepakat dengan pemberian hukuman mati bagi koruptor adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud menyebut dirinya sudah menyetujui ide ini sejak awal, terlebih jika jumlah yang dikorupsi mencapai jumlah yang besar.
"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud, (10/12/2019).
Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.