Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai

Kompas.com - 10/12/2019, 20:11 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Peringatan ini dilakukan tiap tahunnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hari HAM sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya upaya-upaya penegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang belum kunjung usai.

Adapun salah satu tugas penegakkan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran HAM berat.

Saat dihubungi Kompas.com (8/12/2019), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada 11 berkas yang sudah dihasilkan dari penyelidikan Komnas HAM dan diserahkan ke Jaksa Agung.

Akan tetapi, hingga kini, belum ada langkah selanjutnya dari Jaksa Agung.

Ahmad mengungkapkan, Komnas HAM hanya memiliki wewenang sampai tahap penyelidikan. Sementara, penyelidikan lanjutan adalah wewenang dari Jaksa Agung.

Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwaTalangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan, ada kasus yang akan selesai dan sedang difinalisasi penyelidikannya.

"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad. 

Baca juga: Diperingati Tiap 10 Desember, Ini Sejarah Hari HAM Internasional

Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah beberapa pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam 11 berkas Komnas HAM:

1. Pembunuhan Massal 1965

Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan.

Kasus ini masih belum ditindaklanjuti kembali di Kejaksaan Agung.

Korban dari peristiwa 1965 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di mana sebagian besar merupakan anggota PKI ataupun ormas yang berafiliasi dengannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com