Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa,Bc. Ip., M.Si
Anggota DPR/MPR RI

Anggota DPR/MPR RI, politisi senior Partai Golkar

Pembenahan Partai Politik sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 09/12/2019, 22:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jadi, bisa dikatakan bahwa partai poitik dengan wewenang yang begitu besar di era reformasi ini, belum mampu menopang peneyelenggaraan pemerintahan efektif yang mengurus kepentingan rakyat.

Hal itu terjadi karena figur-figur yang dihasilkan partai tidak meiliki sebuah tekad kuat untuk mewujudkannya, atau tidak berdaya karena partai politik sudah sangat bermasalah.

Politik biaya tinggi

Kita tidak bisa menutup mata bagaimana faktor politik biaya tinggi baik dalam pemilu legislatif, pemilu eksekutif di pusat maupun di daerah, menjadi faktor destruktif bagi partai politik sebagai pilar demokrasi.

Biaya politik yang tinggi membuat begitu rentannya para politisi terjerat korupsi sehingga membuat politik pemberantasan korupsi menemui jalan buntu.

Seperti kita ketahui, dalam arena pilkada, pengeluaran calon pimpinan daerah tidak berhenti hanya sampai operasional kampanye dan pilkada semata.

Lebih awal dari itu adalah biaya yang harus dikeluarkan kepada partai politik, yang biasanya dikenal dengan "mahar politik".

Istilah ini mengacu pada "pembebanan kewajiban oleh partai politik/gabungan partai politik kepada seorang bakal calon untuk mengeluarkan sejumlah biaya sebagai syarat untuk mendapat dukungan atau syarat untuk dapat maju dalam pemilihan".

Dalam aturan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa partai politik/gabungan partai politik dapat mencalonkan kandidat apabila mendapat 25 persen suara atau 20 persen kursi dari jumlah keseluruhan kursi di DPRD bersangkutan, dan bakal calon harus mendapatkan persetujuan dari DPP masing-masing partai yang mengusulkan.

Di sinilah umumnya transaksi "mahar politik" terjadi, sebagaimana yang diindikasikan KPU.

Bahkan, penelitian KPK terhadap 286 kepala daerah yang kalah dalam Pilkada 2015 menyebutkan bahwa mahar politik merupakan komponen pengeluaran biaya terbesar dari seorang kandidat, dan angkanya melebihi Rp 2 miliar.

Besarnya kebutuhan dana membuat rawan terjadinya praktik korupsi dan makin sulit terlaksananya prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif karena gaji ketika mereka terpilih nantinya tidak sebanding dengan pengeluaran untuk pemilu.

Seperti yang dilaporkan KPK dalam kajiannya terkait pendanaan Pilkada 2015, sebanyak 51,4 persen responden poltisi mengeluarkan dana kampanye melebihi harta kas (uang tunai, tabungan, dan deposito).

Bahkan, 16,1 persen mengeluarkan dana kampanye melebihi total harta yang mereka cantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Selain itu, 56,3 persen responden mengatakan tahu bahwa donatur kampanye mengharap balasan saat calon kepala daerah terpilih.

Sebanyak 75,8 persen responden mengatakan akan mengabulkan harapan donatur. Sebanyak 65,7 persen donatur menghendaki kemudahan perizinan usaha dari calon kepala daerah ataupun anggaran di daerah).

Kecenderungan ini jelas mengarah pada korupsi, di mana para caleg akan mengupayakan agar investasinya selama pemilu bisa kembali dalam waktu cepat selama ia menjabat.

Jadi, maraknya mahar politik itu tidak lain disebabkan oleh pembiayaan yang tinggi di arena politik.

Tidak heran jika partai melakukan jalan pintas seperti berkolaborasi dengan para pemodal dan penguasa, sehingga fungsi rekrutmen yang seharusnya terbuka bagi semua kalangan yang memiliki integritas menjadi didominasi kalangan pemilik modal.

Padahal, proses rekrutmen dan kaderisasi dalam demokrasi dapat diibaratkan seperti bercocok tanam untuk mendapatkan hasil yang unggul, yang juga harus diikuti dengan memilih, menanam dan mengolah bibit itu secara unggul pula.

Realitas poltik seperti minimnya sumber pendanaan dan menguatnya pragmatisme dan politik transaksi, pada akhirnya menimbulkan kencenderungan partai untuk memberikan dukungan kepada kandidat dari eksternal partai (non-kader) demi memenuhi kebutuhan akan dana operasional dan biaya kompetisi politik yang besar.

Selain itu, komposisi pendanaan yang secara dominan dikuasai elite politik dan pengusaha akan menciptakan struktur kebijakan yang oligarkis.

Partai politik dan kandidat sebagai aktor utama kebijakan publik akan lebih mudah dikontrol oleh kekuataan oligarkis.

Jeffrey A Winters dalam bukunya bertajuk Oligarchy menempatkan oligarki dalam dua dimensi.

Dimensi pertama, oligarki dibangun atas dasar kekuatan modal kapital yang tidak terbatas, sehingga mampu menguasai dan mendominasi simpul-simpul kekuasaan.

Dimensi kedua, oligarki beroperasi dalam kerangka kekuasaan yang menggurita secara sistemik.

Akibat dari oligarki tersebut, partai politik menjadi semakin tak mampu menjalankan peran dan fungsi secara mandiri karena terkooptasi oleh kekuatan modal atau oligarki.

Partai akan sangat mudah dikontrol oleh kekuatan pemodal, sehingga fungsi penting terutama dalam hal rekrutmen, menjadi lemah.

Maka tidak heran jika dalam konteks mengusung calon anggota legislatif, partai politik cenderung mengistimewakan figur-figur yang dinilai memiliki kapital dan kekuasaan.

Kondisi tersebut amat berbahaya dan menyuburkan tindakan korupsi karena determinasi kekuatan uang dalam politik di Indonesia sebagai negara yang sedang mengalami transisi politik dengan fragmentasi yang cukup tinggi menimbulkan ketergantungan yang besar pada kuasa ekonomi.

Hal itu dapat menimbulkan kooptasi langsung maupun tidak langsung terhadap kekuasaan politik.

Fenomena ini kelak diwarnai dengan penguasaan struktur atau pos anggaran tertentu dalam pemerintahan untuk posisi kaum pemodal yang secara tidak langsung juga memberikan kekuasaan politik untuk mengakumulasikannya.

Selain itu, komposisi pendanaan yang secara dominan dikuasai elit politik dan pengusaha akan menciptakan struktur kebijakan yang oligarkis.

Partai politik dan kandidat sebagai aktor utama kebijakan publik akan lebih mudah dikontrol oleh kekuataan oligarkis.

Oleh karena itu, salah satu pembenahan partai politik di Indonesia demi memberantas korupsi adalah dengan mengeliminasi faktor politik biaya tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com