Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Pencopotan Dirut Garuda, Kronologi hingga Dukungan

Kompas.com - 08/12/2019, 15:02 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton berakhir dengan pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.

Kasus bermula saat pesawat bertipe baru dan belum pernah dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia ini mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta.

Penemuan barang mewah oleh petugas Bea dan Cukai di lambung pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 bertipe Airbus A330-900 Neo terjadi pada Minggu (17/11/2019) lalu.

Petugas menemukan onderdil motor mewah Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis ini.

Petugas membongkar 18 boks warna coklat dengan claim tag sebagai bagasi penumpang, dan mendapati adanya 15 koli berisi part motor Harley Davidson bekas dalam keadaan terurai.

Serta, 3 koli berisi dua sepeda baru merk Brompton dan aksesoris sepeda lainnya.

Kedatangan pesawat sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak Bea dan Cukai.

Kala itu, pesawat mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest.

Baca juga: Mengintip Koleksi Mobil Ari Askhara, Dirut Garuda yang Dicopot karena Diduga Selundupkan Harley

Kerugian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kerugian negara atas penyelundupan barang mewah yang melibatkan maskapai pelat merah tersebut antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Secara aturan pun, penyelundupan barang bekas Harley Davidson juga tidak masuk dalam daftar impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB), sehingga jelas ini dilarang.

Parahnya, Ari tak mempunyai izin melakukan perjalanan dinas ke Toulouse, Perancis.

Pencopotan Ari Askhara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tegas memutuskan memecat Ari Askhara, Kamis (5/12/2019).

Pemecatan Ari dilakukan sesuai prosedur, menunggu keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia telah memberhentikan sementara jajaran direksi yang terlibat kasus penyelundupan barang mewah ini.

Fuad Rizal, yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Keuangan Garuda Indonesia ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Garuda Indonesia pada Jumat (6/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com