Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas

Kompas.com - 07/12/2019, 20:06 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Menariknya,  sejumlah syarat mengenai pencalonan dalam peraturan tersebut, tak satupun terdapat syarat tentang larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah.

Padahal sebelumnya KPU berencana untuk memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Diberitakan Kompas.com (6/12/2019), Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan alasan tidak adanya larangan bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah lantaran KPU ingin berfokus pada tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang sudah berjalan sejak 26 Oktober 2019.

"Kami intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," katanya.

Meski batal melarang eks koruptor jadi calon, KPU masih berharap supaya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.

Baca juga: 5 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK dalam 2 Bulan Terakhir

Calon Kepala Daerah

Revisi tersebut diharapkan dapat memuat larangan eks koruptor maju di pilkada sehingga selanjutnya KPU dapat memuat aturan tersebut dalam PKPU sebagai aturan turunan undang-undang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta KPU dan partai politik agar benar-benar selektif dalam menjaring calon-calon kepala daerah.

"Ya kita harus tegas, mau bagus enggak ini Indonesia. Kalau bagus Indonesia partai politik harus bagus," ujarnya seperti dalam tayangan Kompas.TV (07/12/2019).

Selain hal itu, Saut juga menerangkan tentang pentingnya kaderisasi guna mendapatkan calon-calon kepala daerah yang berkualitas.

“Lagi-lagi ya kita harus berubah lah. Masih banyak juga, itu yang kita sampaikan kaderisasi penting mereka kan harus berjenjang lah kadernya. Apa enggak ada yang lain lagi kira-kira begitu,” katanya lagi.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Video Pertemuan KPK dan Mahasiswa Jelang Demonstrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com