Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Penyelundupan Harley, Berikut 3 Dirut Garuda Indonesia yang Pernah Terjerat Kasus

Kompas.com - 06/12/2019, 19:33 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

 

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan pelat merah terbesar di Indonesia, Garuda Indonesia kembali tersandung masalah.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara menyusul ditemukannya motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik maskapai tersebut.

Ini bukan pertama kalinya direktur utama perusahaan dengan kode emiten GIAA tersangkut masalah.

Setidaknya ada beberapa dirut maskapai penerbangan yang bermarkas di Cengkareng itu terseret sejumlah kasus.

Berikut daftarnya:

1. Ari Askhara

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara di Jakarta, Selasa (15/1/2019).KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Ari Askhara dicopot sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dilansir dari Kompas.com (6/12/2019), Ari diduga menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru milik Garuda Indonesia. 

Pesawat berjenis Airbus A3330-900 NEO tersebut terbang perdana dari Perancis ke Indonesia.

Akibat penyelundupan itu, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,5 miliar.

Saat dipimpin oleh Ari, Garuda juga disorot lantaran melarang penumpang mengambil foto dan video di dalam pesawat.

Pelarangan tersebut seiring dengan mencuatnya unggahan video yang menunjukkan seorang pramugari memberikan kertas menu tulis tangan kepada Youtuber Rius Vernandez.

Garuda juga tersandung kasus pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata terkait permasalahan laporan keuangan tersebut.

Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang terindikasi tidak sesuai dengan standar akutansi.

Baca juga: Sederet Kasus yang Menjerat Maskapai Garuda Indonesia di 2019

2. Emirsyah Satar

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).ANTARA FOTO/RENO ESNIR Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sosok Emirsyah Satar juga menjadi salah satu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia yang disorot publik.

Seperti diberitakan Kompas.com (4/12/2019), Emirsyah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup lama yaitu sekitar 2 tahun dan 11 bulan.

Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014. 

Baca juga: Penyidikan Kasus Garuda Indonesia Selesai, Emirsyah Satar Segera Disidang

3. Indra Setiawan

Pelantikan Indra Setiawan sebagai Dirut Garuda Indonesia, 07 Mei 2002. KOMPAS/Alif Ichwan Pelantikan Indra Setiawan sebagai Dirut Garuda Indonesia, 07 Mei 2002.

Selain dua nama di atas, ada nama Indra Setiawan yang ditangkap Mabes Polri pada 14 April 2007 silam. 

Indra divonis selama satu tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Hal ini seperti diberitakan Antara, 14 April 2008. 

Mantan orang nomor satu di Garuda Indonesia ini ditangkap bersama Sekretaris Pilot Airbus A-330 Garuda Indonesia, Ruhainil Aini.

Dalam tuntutan jaksa, Indra dianggap bersalah karena memberikan bantuan dengan sengaja menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuan corporate atau aviation security dalam penerbangan bersama Munir.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memvonis 20 tahun penjara terhadap pilot Garuda, Pollycarpus Budihariproyanto atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir.

Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam.

(Sumber: Kompas.com/Bill Clinten, Akhdi Martin Pratama, Mutia Fauzia, Ardito Ramadhan, Lutfy Mairizal Putra | Editor: Reska K Nistanto, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Erlangga Djumena, Bayu Galih, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com