Meski telah melakukan pelanggaran laporan keuangan, Menteri BUMN Rini Soemarno tidak mencopot Dirut Garuda.
Menurut Rini, Garuda tidak punya niat untuk memalsukan laporan keuangan.
"Tidak ada urusan pemalsuan, tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya enggak perlulah dirut dicopot, buat apa?" kata Rini, dikutip dari pemberitaan Tribunnews (9/7/2019).
Kementerian BUMN hanya meminta pihak Garuda Indonesia untuk mengganti auditor.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/6/2019).
Garuda Indonesia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pelanggaran itu.
Tak hanya maskapainya, dewan direksi dan komisaris pun tak luput dari denda serupa.
Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Baca juga: Putus Nyambung Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air
(Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama, Mutia Fauzia |Editor : Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.