Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Motor Trabas Palang Pintu Perlintasan dan Berhenti di Jalur KA

Kompas.com - 05/12/2019, 14:37 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Menurutnya, para pengendara motor tersebut nekat menerobos palang pintu kereta api meskipun sudah ada petugas yang menjaga.

"Itu terjadi di Kiaracondong, masih ada pengguna jalan yang tetap saja tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas yang ada," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Tindakan acuh yang diperlihatkan para pengguna motor dengan tidak mengindahkan pintu perlintasan kereta api, imbuhnya menunjukkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya utamanya di perlintasan kereta api masih sangat rendah.

"Padahal di dalam undang-undang, jelas tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api," kata dia.

Meski tidak sampai memakan korban, namun hal itu melanggar peraturan. 

Bagi yang melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Edy juga mengimbau ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," kata Edy.

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com