Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana "Keistimewaan" untuk PNS, Kerja dari Rumah, Libur Hari Jumat...

Kompas.com - 05/12/2019, 07:40 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu profesi yang diincar dan impian banyak orang.

Berbagai wacana soal PNS pun selalu menarik perhatian. Apalagi, merebak saat dimulainya rekrutmen pendaftaran CPNS 2019.

Ada dua wacana yang tengah dikaji dan menjadi privilege bagi PNS, yaitu wacana PNS bisa bekerja dari rumah, dan libur di hari Jumat.

ASN kerja dari rumah

Wacana mengenai ASN bekerja dari rumah tengah digodog oleh Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

PNS bisa bekerja lebih fleksibel, tak harus di kantor.

Melansir pemberitaan Kompas.com, 3 Desember 2019, pada 2020 akan dimulai uji coba penilaian kerja.

Penilaian kerja tersebut akan membagi kategori ASN dalam 3 peringkat yakni terbaik, menengah, dan terendah.

Sebanyak 20 persen ASN yang masuk kategori terbaik akan mendapat kemudahan dan keistimewaan baik finansial maupun non finansial.

Baca juga: Soal Wacana PNS Kerja dari Rumah di 2020, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Salah satu keistimewaan itu, mereka bisa bekerja dari rumah.

"Untuk posisi analis kebijakan atau periset bisa. Tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," Ketua Project Management Office (PMO) Penilaian Kinerja Waluyo.

Adapun uji coba bekerja di rumah atau tempat lain baru akan dilaksanakan di 7 instansi pusat.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, uji coba PNS tak perlu ke kantor akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.

Hal tersebut juga mendapat restu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan ( PNS) juga bisa bekerja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan, ada target yang jelas dan sanksi bagi yang tak mencapai target.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com