KOMPAS.com – Beredar unggahan yang membagikan kisah seorang dokter bedah yang melakukan operasi tetapi jasa tindakan yang dilakukannya tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.
Alasan tak bisa diklaim karena dokter tersebut melakukan tindakan di rumah sakit tipe C yang seharusnya tak melakukan tindakan tersebut.
Unggahan ini diunggah oleh akun Instagram @koasspintar. Hingga hari ini, Jumat (29/11/2019), unggahan ini mendapatkan lebih dari 6.900 likes.
Beredarnya informasi ini awalnya diunggah oleh akun Twitter @ndo22.
Baca juga: Viral Anggota Polisi Dorong Warga karena Pakai Topi Terbalik, Ini Kronologinya
Berikut ini narasi lengkapnya:
“Kebayang gak lo apa perasaannya dokter bedah ketika operasi appendektomi terus switch ke laparotomi eksplorasi krna perforasi, kebetulan pasien masuk di RS Tipe C dengan asuransi *PJS. Terus pas klaim ke B*JS katanya engga bisa di claim :). Mau tau alesannya?
Katanya si BP*S "RS tipe C tidak kompeten untuk melakukan laparotomi dok". "Lah terus gmna dong dg yang udah di lakuin? Untuk bahan habis pakainya, operator dan tim nya? Emg ga dapet apa2 jadinya? RS rugi dong???
Terus kata org di BPJ* nya itu "Ya pas intraop, kalo keliatannya harus laparotomi, tutup aja lagi terus di rujuk dok"..... Dengan enak banget dia jawab begitu... Dokternya cuma bisa jawab "Saya masih punya hati untuk pasien saya, yasudah gpp saya ga dibayar skrg, mungkin nanti
Apa tanggapan ttg kasus di atas? Gila banget ga sih sistem asuransi ini? Yang kompeten atau tidak itu bukan RS nya tapi Dokter nya. Terus kalo posisi dia perforasi lo tutup lagi apa engga DOA tuh pasien krna sepsis? Super sekali...“.
Kebayang gak lo apa perasaannya dokter bedah ketika operasi appendektomi terus switch ke laparotomi eksplorasi krna perforasi, kebetulan pasien masuk di RS Tipe C dengan asuransi *PJS. Terus pas klaim ke B*JS katanya engga bisa di claim :). Mau tau alesannya?
— M Marliando Satria P (@ndo22) November 18, 2019
Namun, penelusuran Kompas.com belum mendapatkan informasi detail mengenai kronologi informasi viral ini.
Lalu, bagaimana tanggapan BPJS Kesehatan mengenai hal ini?
Mengonfirmasi hal ini, Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ru, Jumat (29/11/2019).
Iqbal menjelaskan, diagnosa dilakukan oleh dokter di rumah sakit.
Sepanjang dokter tersebut memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan, maka pelayanan yang dilakukan bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.
Menurut Iqbal, meski RS tipe C, jika memiliki kompetensi seharusnya jasa dan tindakan yang dilakukan bisa diklaim.
“Kenapa harus dipindah, switch laparatomi bisa di RS itu, kalau lihat info yang disampaikan,” ujar Iqbal saat duhubungi pada Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Viral Hujan Pelit Hanya 2 Meter, Begini Terbentuknya Menurut BMKG
“Selama kompetensi ada di RS dimaksud, bisa. Kan begitu ketentuannya,” kata dia.
Iqbal menyebutkan, ketentuan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam Permenkes 52 tahun 2016 serta Permenkes No. 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN.
Klaim bisa dilakukan selama ada dalam kaidah koding INA CBGS.
“Selama dalam tarif INA CBGS itu, pada kelas RS dimaksud memang tercantum, maka klaim bisa ditagihkan. Tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku, kompetensi dokternya memadai dan lain-lain,” kata dia.
Adapun, klaim dilakukan oleh rumah sakit ketika pelayanan selesai. Rumah Sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan atas pelayanan yang sudah diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.