Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruan Daftar, CPNS 2019 BKN Diperpanjang hingga 30 November

Kompas.com - 27/11/2019, 11:40 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mayoritas pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di kementerian dan lembaga semula akan tutup pada Senin (25/11/2019).

Namun, hal tersebut sedikit mengalami perubahan. Kementerian dan Lembaga menutup pendaftarannya minimal dilakukan pada hari Selasa (26/11/2019) kemarin, dan maksimal pada Jumat (6/12/2019).

Salah satu lembaga yang mengalami perubahan jadwal penutupan pendaftaran CPNS 2019 adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN yang semula menutup pendaftaran CPNS 2019 pada 25 November 2019, kini diperpanjang hingga Sabtu 30 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Nomor : 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tertanggal 22 November 2019.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) dan Humas BKN Paryono membenarkan informasi tersebut.

"Betul. Perpanjangan masa pendaftaran juga sudah diumumkan di laman resmi BKN," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Perpanjangan masa pendaftaran tersebut menurutnya dikarenakan kurang dari 15 hari kalender.

Baca juga: Daftar 32 Kementerian yang Masih Membuka Pendaftaran CPNS 2019

Surat Edaran

Selain itu Paryono juga mengungkapkan, sesuai surat edaran dari Kepala BKN bahwa minimal 15 hari kalender dan maksimal 20 hari kalender.

Surat edaran tersebut memiliki Nomor: K 26-30/V/189-3/99 perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftar seleksi CPNS tahun 2019," jelasnya lagi.

Bagi instansi yang sudah menerapkan batas waktu pendaftaran antara 15 hingga 20 hari kalender, dapat meneruskan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut.

"Pelamar dapat memantau batas waktu pendaftaran yang telah disesuaikan tersebut dalam portal SSCN melalui menu periode pendaftaran dalam menu layanan informasi," kata dia.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar formasi disabilitas wajib hadir di Kantor BKN Pusat untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada tanggal 9-13 Desember 2019.

Selain itu, terdapat juga perubahan atau penyesuaian terkait kriteria pelamar disabilitas seperti yang tertera dalam pengumuman pada huruf B angka 2.

Dari yang semula "Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.

Dengan contoh amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil".

Diubah menjadi "Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi".

Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi

  • Pengumuman perpanjangan dilakukan pada 24 November 2019
  • Pendaftaran online dilakukan pada 11-30 November 2019
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 23 Desember 2019
  • Masa sanggah dilakukan pada 24-26 Desember 2019
  • Pengumuman hasil sanggah dilakukan pada 3 Januari 2020
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan pada Februari 2020
  • Pengumuman peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan pada Maret 2020
  • SKB dilakukan pada Maret 2020
  • Pengumuman akhir seleksi CPNS BKN tahun 2019 dilakukan pada April 2020

Baca juga: Daftar Lengkap Link dan Formasi CPNS 2019 di 64 Kementerian dan Lembaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com