Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Dorong Kajian E-Voting, Ini 3 Negara yang Pernah Menerapkan

Kompas.com - 26/11/2019, 19:15 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tito Karnavian mendorong Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan kajian mengenai e-voting.

Menurutnya, penggunaan e-voting dalam pemilihan umum dapat menghemat uang negara. Sebab, tidak perlu ada TPS, surat suara, maupun petugas TPS di kampung-kampung.

Akan tetapi, diperlukan infrastruktur yang memadai sebelum menjalankan implementasi tersebut.

Mendagri menyampaikan, bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, Ditjen Dukcapil harus mengejar 100 persen penduduk Indonesia untuk terdata dalam KTP elektronik.

E-Voting sendiri sudah diterapkan di berbagai negara. Berikut adalah negara-negara yang sudah menerapkan sistem e-voting ini:

Baca juga: Lebih Hemat Anggaran, Tito Karnavian Dorong Dukcapil dan KPU Lakukan Kajian e-Voting

1. Estonia

Melansir dari laman Time, Estonia merupakan salah satu pelopor dalam penerapan e-voting. Sejak 2005, Estonia telah mengumpulkan surat suara melalui komputer dengan koneksi internet di mana pun di seluruh dunia.

Dalam pemilihan yang dilakukan, separuh lebih penduduk Estonia telah memanfaatkan sistem e-voting ini. Pada pemilihan parlemen Estonia Maret lalu, 44 persen pemilih memberikan suara secara daring.

Masyarakat Estonia dapat memberikan suara dengan sistem ini dalam tujuh hari sebelum hari pemilihan. Sementara, saat hari pemilihan, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan voting online.

Dalam e-voting ini, pemilih memerlukan komputer yang terkoneksi internet dan kartu identitas.

Pemilih mengunduh aplikasi pemilihan melalui situs pemilihan nasional. Kemudian, kartu identitas dimasukan ke dalam pembaca kartu untuk diverivikasi.

Setelah itu, pemilih mengisi surat suara digital, menandatangi, dan mengirimnya.

Untuk menghindari gangguan, pemerintah memperbolehkan masyarakat pemilih untuk memeriksa apakah suara mereka telah dicatat melalui telepon yang dimiliki. Setiap suara hasil pilihan dienkripsi dan dicap waktu sebelum dikirim ke server pemilihan.

Selain itu, pemilih juga dapat menggunakan sistem daring e-voting untuk mengubah pilihan mereka hingga hari pemilihan.

2. Swiss

Di Swiss, meskipun belum diterapkan secara keseluruhan dan resmi, e-voting telah diuji coba.

Melansir dari laman resmi Federal Chancellery Swiss, di Swiss, mekanisme e-voting adalah melalui internet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com