Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari GBHN hingga Pilkada Tak Langsung, 3 Wacana Hidupkan Lagi Aturan Lama

Kompas.com - 26/11/2019, 06:34 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Belakangan publik disuguhkan dengan beberapa wacana mengenai aturan-aturan lama yang akan dihidupkan lagi.

Wacana tersebut adalah mengenai perubahan yang berkaitan dengan amandemen UUD 1945 serta wacana mengenai pilkada.

Wacana-wacana tersebut menuai sejumlah pro dan kontra. Tak semua pihak mendukung, namun juga tak semua  menolak.

Berikut ini beberapa wacana mengenai hidupnya lagi aturan lama yang mencuat ke publik dari mulai dihidupkannya GBHN, perubahan masa jabatan, hingga kembalinya pilkada menjadi tak langsung:

1. Dihidupkannya kembali GBHN

GBHN merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi.

Wacana menghidupkan kembali ini muncul sejak MPR periode 2014-2019.

Melansir pemberitaan Kompas.com pada (18/08/2019), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang dasar (UUD) 1945 terkait dengan GBHN.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR periode 2014-2019 Zulfikli Hasan.

"Kalau dulu amandemen bisa sekaligus, berbagai macam, ini enggak bisa, jadi hanya satu saja yang bisa diamandemen, makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik, enggak boleh yang lain," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Wacana tersebut kemudian diteruskan kepada MPR periode berikutnya karena saat itu usulan diajukan kurang dari 6 bulan masa jabatan MPR periode 2014-2019 berakhir.

Berbagai pandangan publik muncul terkait hidupnya lagi GBHN. Seperti kekhawatiran akan rusaknya system presidensiil, maupun kecemasan menjadi mundurnya demokrasi ke belakang.

Melansir pemberitaan Kompas.com (4/11/2019) Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Susatyo menghimbau publik untuk tak berpikiran negatif terkait wacana tersebut.

Bambang mengatakan GBHN dihidupkan guna menjaga dan memperkuat kesatuan dan kebinekaan bangsa dari perubahan zaman.

Kendati demikian melansir dari pemberitaan Kompas.com (10/10/2019)
Suara fraksi di MPR belum bulat mengenai keputusan tersebut.

Fraksi Partai Golkar, Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, wacana menghidupkan kembali GBHN tak perlu dengan jalan amandemen UUD 1945. Tapi cukup dengan menerbitkan Undang-Undang.

Baca juga: Sekjen Golkar Nilai GBHN Tak Perlu Dihidupkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Berkaca dari Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Bagaimana Cara Menghindarinya?

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Jumat Agung Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

45 Ucapan Selamat Hari Jumat Agung Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Tren
Peneliti Ungkap Cara Manusia Purba Bertahan Usai Letusan Gunung Toba

Peneliti Ungkap Cara Manusia Purba Bertahan Usai Letusan Gunung Toba

Tren
Biaya Kuliah ITB 2024/2025 Program Sarjana Per Semester

Biaya Kuliah ITB 2024/2025 Program Sarjana Per Semester

Tren
Peneliti BRIN Jelajahi Palung Jawa, Apa yang Ditemukan?

Peneliti BRIN Jelajahi Palung Jawa, Apa yang Ditemukan?

Tren
Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sering Lelah

Ciri-ciri Ginjal Tidak Sehat yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sering Lelah

Tren
Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024

Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024

Tren
Jepang Tarik Produk Suplemen Penurun Kolesterol Usai Sebabkan 2 Orang Meninggal

Jepang Tarik Produk Suplemen Penurun Kolesterol Usai Sebabkan 2 Orang Meninggal

Tren
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Tren
Pengumuman SNBP ITB Berubah dari Tak Lolos Menjadi Lolos, Ini Kata ITB

Pengumuman SNBP ITB Berubah dari Tak Lolos Menjadi Lolos, Ini Kata ITB

Tren
Mengenang Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Meninggal Hari Ini

Mengenang Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Meninggal Hari Ini

Tren
Es Teh Vs Teh Hangat, Mana yang Lebih Baik Diminum Saat Buka Puasa?

Es Teh Vs Teh Hangat, Mana yang Lebih Baik Diminum Saat Buka Puasa?

Tren
Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Tren
Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tren
Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com