Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan, Berikut Rincian UMP dan UMK 2020 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Kompas.com - 22/11/2019, 19:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di sejumlah daerah telah disahkan.

Berikut ini besaran UMK di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.

Dengan demikian, UMP tersebut naik sekitar 8,51 persen atau Tp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, UMP yang ditetapkan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari undang-undang mauun peraturan pemerintah.

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2020.

UMK di Jabar tahun ini naik sekitar 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020.

Berikut ini daftar upah minimum kota dan kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2020:

  • Kabupaten Karawang Rp 4.594.324
  • Kota Bekasi Rp 4.589.708
  • Kabupaten Bekasi Rp. 4.498.961
  • Kota Depok Rp 4.202.105
  • Kota Bogor Rp 4.169.806
  • Kabupaten Bogor Rp 4.083.670
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067
  • Kota Bandung Rp 3.623.778
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275
  • Kabupaten Bandung Rp 3.139.275
  • Kota Cimahi Rp 3.139.274
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531
  • Kabupaten Subang Rp 2.965.468
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798
  • Kota Sukabumi Rp 2.530.182
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787
  • Kota Cirebon Rp 2.219.487
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416
  • Kabupaten Garut Rp 1.961.085
  • Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166
  • Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642
  • Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654
  • Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591
  • Kota Banjar Rp 1.831.884

Baca juga: UMK Jawa Timur 2020 Disahkan, Tertinggi Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta

3. Jawa Tengah

Penetapan upah minimum kabupaten/kota se Jawa Tengah untuk tahun 2020 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.

Berikut ini rincian UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dari tertinggi ke terendah:

  • Kota Semarang Rp 2.715.000
  • Kabupaten Demak Rp 2.432.000
  • Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
  • Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
  • Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
  • Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
  • Kota Pekalongan Rp 2.072.000
  • Kabupaten Batang Rp 2.061.700
  • Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
  • Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
  • Kota Salatiga Rp 2.034.915
  • Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
  • Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
  • Kota Surakarta Rp1.956.200
  • Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
  • Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
  • Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
  • Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
  • Kota Tegal Rp 1.925.000
  • Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
  • Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
  • Kabupaten Pati Rp 1.891.000
  • Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
  • Kota Magelang Rp 1.853.000
  • Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
  • Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
  • Kabupaten Blora Rp 1.834.000
  • Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
  • Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
  • Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
  • Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
  • Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
  • Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
  • Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

4. Jawa Timur

Upha minimum kabupaten/kota se-Jawa Timur juga telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Berikut ini rincian besaran UMK di Jawa Timur tahun 2020:

  • Kota Surabaya: Rp 4.200.479
  • Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581
  • Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133
  • Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787
  • Kabupaten Malang: Rp 3.081.275
  • Kota Malang: Rp 2.895.502
  • Kota Batu: Rp 2.794.801
  • Kota Pasuruan: Rp 2.794.801
  • Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
  • Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
  • Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265
  • Kota Mojokerto: Rp 2.456.302
  • Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724
  • Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
  • Kota Probolinggo: Rp 2.319.796
  • Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
  • Kota Kediri: Rp 2.060.924
  • Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781
  • Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504
  • Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
  • Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844
  • Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
  • Kota Madiun: Rp 1.954.705
  • Kota Blitar: Rp 1.954.705
  • Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321
  • Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321

Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya

(Sumber: Kompas.com /Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mela Arnani, Dendi Ramdhani | Editor Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary, David Oliver Purba)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com