Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 7 Milenial, Bagaimana Aturan Penunjukan Staf Khusus Presiden?

Kompas.com - 22/11/2019, 17:00 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko widodo telah menunjuk 13 orang sebagai staf khususnya.

Dari 13 orang staf khusus tersebut, tujuh orang di antaranya merupakan wajah baru yang berasal dari kaum milenial.

Presiden Jokowi memperkenalkan ketujuh orang tersebut kepada pers di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Aminuddin Ma'ruf, dan Andri Taufan Garuda Putra.

Selain nama-nama tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk dua wajah baru lainnya, yaitu politisi PDI-P Arief Budimanta dan politisi Partai Solidaritas Indonesia Dini Shani Purwono.

Sementara itu, wajah lama yang kembali ditunjuk oleh Jokowi adalah Diaz Hendropriyono, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana.

Baca juga: Bertambah 7 Milenial, Apa Tugas Staf Khusus Presiden?

Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Fadjroel Rachman sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden pada 22 Oktober lalu, dua hari setelah pelantikan Presiden 2019-2024.

Jadi, secara keseluruhan, jumlah staf khusus presiden yang ditunjuk pada periode ini lebih banyak daripada periode sebelumnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya staf khusus presiden ini diatur?

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, dibentuk staf khusus presiden.

Sementara itu, terkait tugas dari staf khusus presiden, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Kemudian, dari segi jumlah, disebutkan bahwa staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang.

Jumlah tersebut sudah termasuk sekretaris pribadi presiden.

Sebelumnya, pada Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, staf khusus presiden terdiri atas:

  1. Sekretaris Pribadi Presiden
  2. Juru Bicara Presiden
  3. Bidang Hubungan Internasional
  4. Bidang Informasi/Public Relations
  5. Bidang Komunikasi Politik
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  7. Bidang Komunikasi Sosial
  8. Bidang Pangan dan Energi
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
  10. Bidang Perubahan Iklim
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
  13. Bidang Administrasi dan Keuangan
  14. Bidang Ekonomi dan Pembangunan

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas staf khusus presiden, setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden. Kemudian, khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada ibu negara.

Baca juga: Moeldoko: Tugas Staf Khusus Milenial Jembatani Istana dengan Anak Muda

Asisten yang dimaksud untuk membantu staf khusus presiden paling banyak adalah dua pembantu asisten.

Pembantu asisten tersebut didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com