KOMPAS.com - Presiden Joko widodo telah menunjuk 13 orang sebagai staf khususnya.
Dari 13 orang staf khusus tersebut, tujuh orang di antaranya merupakan wajah baru yang berasal dari kaum milenial.
Presiden Jokowi memperkenalkan ketujuh orang tersebut kepada pers di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Aminuddin Ma'ruf, dan Andri Taufan Garuda Putra.
Selain nama-nama tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk dua wajah baru lainnya, yaitu politisi PDI-P Arief Budimanta dan politisi Partai Solidaritas Indonesia Dini Shani Purwono.
Sementara itu, wajah lama yang kembali ditunjuk oleh Jokowi adalah Diaz Hendropriyono, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana.
Baca juga: Bertambah 7 Milenial, Apa Tugas Staf Khusus Presiden?
Sebelumnya, Jokowi juga telah menunjuk Fadjroel Rachman sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden pada 22 Oktober lalu, dua hari setelah pelantikan Presiden 2019-2024.
Jadi, secara keseluruhan, jumlah staf khusus presiden yang ditunjuk pada periode ini lebih banyak daripada periode sebelumnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya staf khusus presiden ini diatur?
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden, dibentuk staf khusus presiden.
Sementara itu, terkait tugas dari staf khusus presiden, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Kemudian, dari segi jumlah, disebutkan bahwa staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang.
Jumlah tersebut sudah termasuk sekretaris pribadi presiden.
Sebelumnya, pada Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, staf khusus presiden terdiri atas:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas staf khusus presiden, setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.
Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden. Kemudian, khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada ibu negara.
Baca juga: Moeldoko: Tugas Staf Khusus Milenial Jembatani Istana dengan Anak Muda
Asisten yang dimaksud untuk membantu staf khusus presiden paling banyak adalah dua pembantu asisten.
Pembantu asisten tersebut didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.