Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya

Kompas.com - 22/11/2019, 16:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah daerah telah ditetapkan, tidak terkecuali DKI Jakarta dan daerah sekitarnya.

Untuk DKI Jakarta, UMP telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349.

Jumlah tersebut naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 3.900.000.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.

Perlu dicatat, DKI Jakarta tidak ada UMK.

Kendati demikian, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.

Namun, dibandingkan dengan dua kota di sekitar Jakarta, yaitu Bekasi dan Karawang, UMP Jakarta masih di bawah kedua daerah tersebut.

Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020.

Tercatat, UMK Kabupaten Karawang di tahun 2020 mencapai Rp 4.594.324 atau naik Rp 360.314 dari tahun 2019 sebesar Rp 4.234.010.

Baca juga: UMK Jawa Timur 2020 Disahkan, Tertinggi Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta

UMK Tertinggi

Dengan jumlah itu, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan jumlah UMK tertinggi di Pulau Jawa.

Sementara itu, Bekasi yang terdiri dari kabupaten dan kota juga memiliki nilai UMK yang lebih besar dibandingankan UMP Jakarta.

Untuk Kota Bekasi, UMK 2020 mengalami kenaikan menjadi Rp 4.589.708.

Adapun UMK Kota Bekasi di tahun 2020 akan naik menjadi Rp 4.498.961.

UMK Kota Depok dan Bogor juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019. Meski demikian, UMK kedua kota tersebut masih di bawah UMP DKI Jakarta.

Di tahun 2020 mendatang, UMK Kota Depok mencapai RP 4.202.105.

Sementara UMK Kota Bogor di tahun 2020 mendatang mencapai Rp 4.169.806 dan Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.083.670.

Untuk UMK Kabupaten Tangerang, di tahun 2020 mendatang akan mencapai Rp 4.168.268, sedangkan Kota Tangerang memiliki UMK 2020 sebesar Rp 4.119.029.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019.

Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2020: Tertinggi Rp 2,7 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

(Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova, Dendi Ramdhani | Editor: Jessi Carina/David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com