KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.
Baca juga: 7 Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Ini Rinciannya...
Lebih lengkap, simak infografik berikut ini!