KOMPAS.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di DKI Jakarta yang mencapai Rp 28 juta ramai diperbincangkan publik.
Munculnya gaji puluhan juta tersebut keluar dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo sewaktu rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/11/2019).
Diberitakan Kompas.com (19/11/2019), Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir pun membenarkan perihal gaji tersebut.
Menurut Chaidir, perkiraan gaji Rp 28 juta tersebut bisa diterima jika yang bersangkutan menduduki jabatan struktural sehingga komponen tunjangannya akan bertambah.
Lantas, bagaimana sejatinya aturan gaji PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji PNS baru atau golongan III A, secara nasional sama.
Adapun besaran untuk PNS dengan golongan III A adalah Rp 2.579.000.
Khusus DKI Jakarta, diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.
"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir.