Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Wacana Sertifikasi Pernikahan...

Kompas.com - 17/11/2019, 18:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Wacana pemerintah terkait penerapan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Selain rawan menyulitkan, program tersebut dinilai juga terlalu jauh menyentuh ranah privat masyarakat.

Diketahui, program tersebut diperuntukkan bagi pasangan yang akan menikah.

Melalui program ini, para calon mempelai akan diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk memperoleh sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.

Melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan tentang kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah seperti stunting.

Melansir dari pemberitaan Kompas.com, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020 dengan lama kelas bimbingan 3 bulan.

Sementara, Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra menjelaskan program bimbingan pernikahan tersebut masih dalam tahap persiapan.

Wacana sertifikasi perkawinan ini pun menuai pro kontra dari sejumlah pihak.

Berikut sejumlah respons terkait wacana sertifikasi perkawinan yang pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy:

1. Wakil Presiden RI

Merespons wacana pemberlakuan sertifikasi pernikahan sebagai syarat menikah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa sertifikasi pembekalah pranikah tidak dilakukan untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah.

Menurutnya, pembekalan dan sertifikasi ini hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman membangun rumah tangga yang baik, bukan memutuskan atau melarang orang untuk menikah.

Ma'ruf menyampaikan bahwa sedianya pembekalan pranikah bertujuan memberikan pemahaman kepada warga negara tentang pentingnya membangun rumah tangga yang kuat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.

Baca juga: Ramai Galang Dana untuk Nikah dan Cicilan Motor, Ini Tanggapan Kitabisa

2. Menteri Agama

Menteri Agama Fachrul Razi turut memberikan komentar mengenai wacana sertifikasi perkawinan sebagai syarat menikah yang dilontarkan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Fachrul pun mendukung gagasan ini. Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwim) yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.

Bimbingan perkawinan merupakan revitalisasi kursus pranikah yang sudah ada beberapa tahun sebelumnya. Namun, program ini dinilai kurang efektif dalam membekali calon pengantin.

Halaman:
Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com