Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib, Ini Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/11/2019, 11:33 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 16 berikut:

(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (16/11/2019), Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahit telah diatur.

Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?  

Informasi terkait syarat dan cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

Melansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori yang diatur yaitu:

  • Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Untuk peserta PBPU, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Sementara, untuk syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.
  • Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Kemudian, untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
  • Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi
  • Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha

Sementara, untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Adapun, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu.

Baca juga: Bisa Biayai Bayar Listrik Hingga BPJS, Ini 4 Produk Pembiayaan Bukopin

Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dari kategori-kategori tersebut dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan pendaftaran berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tak Ikut Trial Test, Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN Masih Bisa Ikut Tes Online?

Tak Ikut Trial Test, Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN Masih Bisa Ikut Tes Online?

Tren
Anjing dan Kucing Bisa Tularkan Bakteri Mematikan, Membuat Manusia Kebal Antibiotik

Anjing dan Kucing Bisa Tularkan Bakteri Mematikan, Membuat Manusia Kebal Antibiotik

Tren
Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?

Bisakah Buat SKCK di Kantor Polisi Luar Domisili KTP?

Tren
Sengitnya 'War' Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Sengitnya "War" Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Tren
Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Tren
Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Tren
Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Tren
Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com