Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Surat di Tangan Rizieq, Diklaim Surat Cekal, Bantahan Imigrasi hingga Komentar Mahfud MD

Kompas.com - 15/11/2019, 08:37 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pernyataan Pimpinan FPI Rizieq Shihab mengenai surat yang diklaimnya sebagai surat pencekalan menuai berbagai tanggapan.

Berdasarkan catatan Keimigrasian, seperti diberitakan Kompas.com, 13 November 2019, Rizieq keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017.

Dalam sebuah video yang beredar, Rizieq mempertanyakan adanya surat pencekalan terhadap dirinya.

Surat ini, disebut Rizieq, menyebabkan ia tak bisa kembali ke Indonesia.

"Jadi sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran Keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan satu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video yang beredar.

Ia juga menunjukkan dua lembar surat yang diklaimnya sebagai bukti pencekalan atas dirinya.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ujar Rizieq.

Baca juga: Terjawab, Lembaran di Tangan Rizieq Shihab Bukan Surat Cekal, Tapi...

Atas pernyataan Rizieq, Ditjen Keimigrasian mengeluarkan bantahan dan Menko Polhukam Mahfud MD juga memberikan tanggapan.

Mahfud menyebutkan, berdasarkan salinan surat yang diterimanya, surat yang ditunjukkan Rizieq bukan surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia.

Pernyataan kuasa hukum

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro juga menyebutkan hal yang sama dengan kliennya.

Menurut dia, surat itu adalah surat cekal yang dikeluarkan atas permintaan penyidik umum kantor umum intelijen Arab Saudi.

"(Surat) Itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito, seperti diberitakan Kompas.com, 13 November 2019.

Ia menduga, Pemerintah Saudi tak memperbolehkan Rizieq keluar wilayah Saudi karena adanya permintaan Pemerintah Indonesia.

Sugito mengatakan, surat itu memang dari intelejen Saudi. Akan tetapi, pihaknya mendapatkannya dari penyidik kepolisian di Saudi.

Baca juga: Tanggapi Pengacara, Mahfud MD: Enggak Ada Salinan Cekal Rizieq Shihab

"Beliau (Rizieq) itu mendapatkan dokumen (pencekalan atas) alasan keamanan. Dengan caranya Beliau, karena punya kedekatan, karena sering diperiksa, ya akhirnya dapat," ujar Sugito.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com