JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik tengah menjadi sorotan pasca-kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik di Jakarta.
Di sejumlah negara, sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik.
Namun, hal ini belum dilakukan di Indonesia.
Di Singapura, misalnya, ada aturan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilintasi skuter listrik dengan alasan keamanan.
Jika melanggar, ada denda yang akan dikenakan.
Negara lainnya juga memberlakukan aturan khusus, seperti Perancis dan Denmark.
Skuter listrik juga memiliki catatan sejarah yang panjang sejak dipatenkan pada akhir abad 19.
Selengkapnya, simak infografik berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.