Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Skuter Listrik

Kompas.com - 15/11/2019, 07:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan skuter listrik tengah menjadi sorotan pasca-kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik di Jakarta.

Di sejumlah negara, sudah ada regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik.

Namun, hal ini belum dilakukan di Indonesia.

Di Singapura, misalnya, ada aturan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilintasi skuter listrik dengan alasan keamanan.

Jika melanggar, ada denda yang akan dikenakan.

Negara lainnya juga memberlakukan aturan khusus, seperti Perancis dan Denmark.

Skuter listrik juga memiliki catatan sejarah yang panjang sejak dipatenkan pada akhir abad 19.

Selengkapnya, simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Skuter Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com