Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus GrabWheels, Sejauh Mana Regulasi Skuter Listrik di Indonesia?

Kompas.com - 13/11/2019, 20:00 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasca terjadinya kecelakaan yang melibatkan skuter listrik dan menewaskan dua orang, sejumlah upaya pun dilakukan oleh pemerintah, terutama dengan proses penyusunan regulasi.

Minggu (10/11/2019), dua orang pengguna skuter listrik tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Keduanya tewas setelah terlempar karena tertabrak sebuah mobil dari arah belakang.

Sebelumnya, wacana tentang regulasi terkait skuter elektrik di Jakarta pernah muncul dan sedang berjalan prosesnya.

Regulasi tersebut dirumuskan karena maraknya skuter elektrik atau otoped listrik dimanfaatkan warga Jakarta, baik sebagai hiburan maupun sarana beraktivitas.

Melansir Kompas.com (7/10/2019), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Dishub DKI belum merumuskan regulasi ataupun aturan terkait skuter elektrik tersebut.

Baca juga: Kasus Grabwheels, Kecelakaan Skuter Listrik Juga Pernah Terjadi di Beberapa Negara

Namun, ia menyatakan bahwa regulasi akan segera disiapkan terkait kendaraan tersebut, terutama untuk memberikan aspek keselamatan bagi pengguna.

Syafrin pun menyambut baik kehadiran kendaraan berbasis listrik ini. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menggalakan kendaraan listrik untuk mengurangi emisi yang ditimbulkan.

Hal ini dilandaskan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Syafrin menyatakan bahwa ada tiga aspek yang menjadi perhatian utama dalam penerapan regulasi, yaitu soal teknis kecepatan skuter listrik, batasan usia yang diperbolehkan, dan terkait lajur mana saja yang diperbolehkan untuk dilalui skuter listrik.

Ia pun mengatakan bahwa Pemprov DKI akan menyelesaikan regulasi jalur skuter listrik dalam waktu dekat. Pihaknya sendiri menargetkan rampungnya regulasi pada Desember 2019.

Dalam regulasi tersebut, juga akan diberlakukan sanksi yang akan diterapkan apabila pengguna skuter listrik melanggar aturan.

Namun, hingga kini, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi dan bertindak preventif terhadap para pengguna skuter listrik.

Pasca terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua orang pengguna skuter listrik, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya memperbolehkan pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda dan melarang melintasi ruas jalan untuk kendaraan bermotor.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga sedang melakukan kajian terkait pembatasan waktu operasional skuter listrik tersebut.

Sebelumnya, penggunaan skuter listrik disorot karena banyaknya pengguna yang mengoperasikan skuter listrik di jalur-jalur yang tidak seharusnya seperti jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar.

Baca juga: Pengguna GrabWheels Tewas Ditabrak, Skuter Listrik Hanya Boleh Melintas di Jalur Sepeda

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com