Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Tangkal Radikalisme ASN, Ini Langkah KemenPANRB

Kompas.com - 13/11/2019, 07:00 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian  PANRB) menyarankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk langsung mengadu kepada atasan apabila ingin menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com (12/11/2019), Sekretaris Kemen PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk mengamankan kebijakan pemerintah. Ia mengatakan bahwa apabila memiliki pendapat, dianjurkan untuk tidak mengumbarnya melalui media sosial.

Wahyu berpendapat bahwa masuknya pemerintah dalam kategori aduan tersebut kemungkinan disebabkan oleh kritik terhadap pemerintah yang menjurus pada radikalisasi.

Sebelumnya, beberapa kementerian dan lembaga negara bekerja sama dan meluncurkan sebuah platform aduan radikalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama www.aduanASN.id

Dengan adanya portal tersebut, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme di kalangan ASN. Untuk itu, pengaduan yang dilakukan juga harus disertai dengan bukti-bukti yang memadai agar dapat ditindaklanjuti. 

Baca juga: Kemenpan RB Sebut Sudah Kantongi Data ASN yang Terjangkit Radikalisme

Terdapat 11 poin yang masuk dalam kategori aduan atau laporan pada portal tersebut. Empat diantaranya menyangkut pemerintah.

  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  2. Pada poin keenam yang berisikan penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  3. Pada poin ketujuh, yakni keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
  4. Pada poin ketujuh, yakni penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Adapun lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut adalah intoleran, anti sistem, anti Pancasila, anti NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Mengutip dari rilis Kementerian PANRB (12/11/2019), Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan ASN. 

Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut.

"Terakhir, kita berikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang berwenang yang bersangkutan," tutur Setiawan.

Melansir dari Kompas.com (12/11/2019), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa portal aduan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memastikan ideologi negara dan konstitusi tetap menjadi pedoman ASN.

Portal tersebut sekaligus merupakan bentuk antisipasi ASN yang dianggap memiliki ideologi berbeda dari Pancasila.

Kementerian/lembaga yang berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatangan sura keputusan bersama (SKB) yang dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Selain itu, ada pula Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggunalangan Terorisme (BNPT) A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Agus Pramusinto.

Penandatangan SKB tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com