KOMPAS.com - Pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 tinggal 2 hari lagi. Sejumlah kementerian, badan/instansi pemerintah mulai mengumumkan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.
Salah satu kementerian yang telah mengumumkan, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin mengunggah informasi terkait pengumuman pembukaan 359 formasi CPNS bagi WNI dalam situs rekrutmen.kemeperin.go.id.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Perencanaan dan mutasi SDM Aparatur pada Biro Organisasi dan SDM Kemenperin Eka Pratiwi membenarkan adanya pendaftaran CPNS di lingkungan Kemenperin.
"Iya, betul. Kami ada penempatan di kantor pusat dan di wilayah lainnya juga," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).
Eka menjelaskan bahwa unit kerja yang mendapatkan alokasi untuk di kantor pusat, yakni Sekretaris Jenderal; Ditjen Industri Agro; Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil; Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika; Ditjen Industri kecil, menengah dan aneka.
Kemudian, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional; Inspektorat Jenderal; Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
Sementara, untuk penempatan alokasi di kantor daerah tersebar di berbagai kota di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarya, Padang, Pontianak, Makassar, dan lainnya.
Berdasarkan surat nomor: 731/M-IND/XI/2019 tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019, disebutkan bahwa Kemenperin membuka kesempatan CPNS 2019 bagi WNI lulusan Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV), Strata 1 (S-1), dan Strata 2 (S-2).
Baca juga: Catat, ANRI Buka 71 Formasi di CPNS 2019
Adapun 359 formasi yang tersebar di kantor pusat maupun kantor daerah ini, Eka menyebutkan belum ada informasi terkait nilai ambang batas atau passing grade yang nantinya digunakan pada tes SKD maupun SKB.
"Belum ada, menunggu penetapan passing grade dari KemenPAN-RB," ujar Eka.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan mengenai 3 tahapan seleksi yang digunakan oleh Kemenperin di seleksi CPNS 2019.
1. Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi.
Pelamar yang telah melakukan dan berhasil mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 wajib melakukan Validasi Dokumen Administrasi secara langsung di 16 titik wilayah unit kerja Kemenperin.
Pelamat membawa dokumen persyaratan administrasi dan wajib mengikuti Ketentuan Validasi Dokumen Administrasi.