KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk jabatan fungsional jenjang keahlian dan keterampilan pada Jumat (8/11/2019)
Berdasarkan surat nomor: KP.01.03-Mn/2127, disebutkan bahwa KemenPUPR menyediakan sebanyak 1.048 formasi yang nantinya akan terbagi dalam 18 jabatan.
Kali ini jabatan diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) lulusan Diploma Tiga (D-III)/Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S-1), dan Pasca Sarjana (S-2).
Saat dikonfirmasi, Humas Kementerian PUPR, Jayadi membenarkan informasi tersebut.
"Betul, untuk lebih lengkapnya bisa dicek di web resmi," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2019).
Berikut rincian 18 jabatan dan jumlah alokasi formasi CPNS 2019 di KemenPUPR:
1. Teknik Pengairan Ahli Pertama
- Formasi umum tersedia sebanyak 119 formasi
- Formasi putra-putri lulusan terbaik (cumlaude) tersedia sebanyak 15 formasi
- Formasi penyandang disabilitas tersedia sebanyak 1 formasi
- Formasi putra-putri asli Papua dan Papua Barat tersedia sebanyak 5 formasi
2. Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
- Formasi umum tersedia sebanyak 79 formasi
- Formasi putra-putri lulusan terbaik (cumlaude) tersedia sebanyak 23 formasi
- Formasi penyandang disabilitas tersedia sebanyak 1 formasi
- Formasi putra-putri asli Papua dan Papua Barat tersedia sebanyak 7 formasi
3. Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
- Formasi umum tersedia sebanyak 42 formasi
- Formasi putra-putri lulusan terbaik (cumlaude) tersedia sebanyak 5 formasi
- Formasi penyandang disabilitas tersedia sebanyak 1 formasi
- Formasi putra-putri asli Papua dan Papua Barat tersedia sebanyak 2 formasi
4. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama
- Formasi umum tersedia sebanyak 105 formasi
- Formasi putra-putri lulusan terbaik (cumlaude) tersedia sebanyak 26 formasi
- Formasi penyandang disabilitas tersedia sebanyak 2 formasi
- Formasi putra-putri asli Papua dan Papua Barat tersedia sebanyak 7 formasi
Baca juga: CPNS 2019 ANRI Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
5. Peneliti Ahli Pertama