Menurut Arif, kasus penyiraman terhadap Novel sudah terbukti benar terjadi.
Ia pun menganggap laporan yang dilayangkan oleh Dewi ketinggalan zaman.
"Kasus Novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya. Bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (7/11/2019).
Dalam keterangan tertulis, Tim Advokasi Novel Baswedan menegaskan bahwa kasus penyerangan Novel telah diverikiasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penidikan aparat kepolisian.
Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menduga bahwa laporan dugaan rekayasa atas kasus Novel merupakan bentuk penggiringan opini.
Menurutnya, laporan tersebut sengaja dilakukan untuk mengecilkan peluang pengungkapan kasus Novel.
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," kata Alghiffari, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (7/11/2019).
Alghiffari mengatakan, kecurigaan tersebut disebabkan oleh waktu pelaporan yang bersamaan dengan kuatnya desakan publik atas penerbitan Perppu KPK dan penuntasan kasus Novel.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," katanya lagi.
Baca juga: Mengapa Kasus Novel Baswedan Selalu Jadi Perhatian Publik?
(Sumber: Kompas.com (Ardito Ramadhan | Editor: Diamanty Meiliana, Bayu Galih)