Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Tak Seharusnya Ditindaklanjuti

Kompas.com - 08/11/2019, 08:39 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Laporan politikus PDI-P Dewi Tanjung terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak seharusnya ditindaklanjuti kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menilai laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel.

"Berdasarkan informasi yang didapat ICJR, Polda Metro Jaya akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati. Terhadap hal ini ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran persnya, Jumat (8/11/2019).

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Baca juga: Selain Novel, Dewi Tanjung Pernah Laporkan Amien Rais hingga Habib Rizieq

Dalam Pasal yang sama disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda hingga kasus ayng dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tuntutan hukum dalam hal ini berlaku mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana.

"ICJR juga meminta Kepolisian tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan," ujar Anggara.

ICJR juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel telah menunjukkan Novel Baswedan diserang karena perkerjaan yang dia lakukan sebagai penyidik KPK.

Baca juga: Sederet Fakta Laporan Dewi Tanjung soal Tuduhan Novel Baswedan Berbohong

TGPF juga menyatakan penyerangan ini berkaitan dengan enam kasus yang pernah ditangani oleh Novel.

Apabila hasil investigasi ini benar, maka penyerangan kepada Novel Baswedan dapat berkaitan dengan upaya Obstruction of Justice untuk kasus-kasus tersebut termasuk kasus-kasus korupsi yang sedang atau telah ditangani Novel.

Untuk itu, ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Novel.

Pasal 29 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

Baca juga: Ketika Polisi Memberi Sinyal Positif pada Novel Baswedan untuk Melaporkan Dewi Tanjung

"Hal ini perlu segera dilakukan sebab laporan ini (Dewi Tanjung) dapat dikategorikan sebagai ancaman kepada Saksi/Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf angka (6) UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Anggara.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019) lalu.

Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com